Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Secara resmi, upacara pemberian sanksi sembilan anggota tersebut dilakukan pada Selasa (7/1/2024),
Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Secara resmi, upacara pemberian sanksi sembilan anggota tersebut dilakukan pada Selasa (7/1/2024),
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.