Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyesalkan adanya oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang gagal paham terhadap anak di bawah umur.
Sehingga oknum kadus tersebut memaksakan pernikahan kepada korban rudapaksa (kekerasan seks) anak di bawah umur yang dilakukan pacar bersama 3 temannya hingga hamil.