‘Suka Duka’: Polda Metro Ungkap Peran Anak dalam Jaringan Pornografi Online

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus grup Facebook kontroversial ‘Cinta Sedarah’, yang kini berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengamankan seorang anak laki-laki berusia di bawah 18 tahun yang diduga terlibat aktif dalam jaringan penyebaran konten pornografi.

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan langkah hukum dengan mengamankan seorang laki-laki yang masih berstatus anak. Sesuai undang-undang, anak adalah individu di bawah usia 18 tahun dan dalam konteks ini disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).

Anak tersebut diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Menurut Ade Ary, yang bersangkutan merupakan anggota aktif grup Facebook ‘Suka Duka’ dan diduga terlibat dalam distribusi serta penjualan konten pornografi anak.

“Anak ini menjual konten pornografi dengan tarif Rp 50 ribu untuk tiga konten. Setelah transaksi, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, anak tersebut resmi ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia juga diketahui mengiklankan konten pornografi di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’.

“Penyidik menemukan sedikitnya 144 grup Telegram yang digunakan oleh anak ini untuk mengiklankan dan menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi,” tutup Ade Ary. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.