Masyarakat perlu memahami bahwa rating dan jumlah like tidak selalu mencerminkan nilai sejati dari seorang individu atau kualitas konten yang mereka hasilkan. Hal ini mendorong pertanyaan tentang apa yang seharusnya dihargai dan diakui dalam lingkungan digital yang semakin terfokus pada popularitas.
Dalam acara yang diselenggarakan pada Jumat 29 September 2023 tersebut Staff khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP ini juga membahas mengenai konsep realitas berlebihan atau hyperreality yang semakin merajalela.
Dalam Era digital ini masyarakat cenderung hanya melihat dan memahami persepsi yang sesuai dengan pemikiran mereka sendiri, tanpa memandang atau menghargai pandangan lain. Hyperreality adalah fenomena di mana batasan antara realitas dan dunia maya semakin kabur.
Dalam era di mana kita terhubung secara konstan ke internet dan media sosial, kita sering kali disuguhkan dengan berbagai informasi, gambar, dan pandangan yang dapat mengkonfirmasi pemikiran kita sendiri. Ini dapat menciptakan gelembung informasi di mana kita hanya terpapar pada pandangan yang sama dan kurang terbuka terhadap ide-ide atau pandangan yang berbeda.

Fenomena ini dapat menghambat dialog yang sehat dan pemahaman antara individu dengan pandangan yang berbeda dan memicu konflik dan ketidaksepahaman dalam masyarakat, maka Benny mendorong pentingnya kesadaran masyarakat akan realitas berlebihan ini dan tetap terbuka terhadap pandangan dan pengalaman yang beragam.
Masyarakat perlu melibatkan diri secara aktif dalam mendengarkan orang lain, mengeksplorasi sumber berita yang beragam, dan merasa nyaman untuk mempertanyakan pandangan pribadi kita.
Benny juga mengulas dampak era digital pada etika berkegiatan ekonomi serta adanya pergeseran signifikan dalam cara kita berbisnis akibat peran yang semakin dominan dari internet dan fenomena fenomena yang terjadi akibat pergeseran tersebut dalam masyarakat.hal ini terbukti dengan kejadian akhir akhir ini yang melibatkan Platform Media Sosial TikTok dimana Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membatasi kegiatan E-commerce yang dilakukan melalui platform TikTok.
Keputusan ini diambil karena adanya keprihatinan bahwa TikTok mengancam para pelaku ekonomi dengan sistem yang lebih tradisional dan menghambat pertumbuhan UMKM dan Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengatur kegiatan E-commerce di platform ini dengan lebih ketat untuk melindungi konsumen dan mendorong kompetisi yang sehat.











