LUMAJANG, Radarjakarta.id – Karnaval yang semestinya menjadi ajang hiburan rakyat di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi memilukan. Anik Mutmainah (38), seorang ibu dua anak, mendadak meninggal dunia saat menyaksikan parade truk sound horeg yang menggelegar dengan dentuman suara ekstrem.
Anik, warga Kecamatan Pasirian, awalnya tampak menikmati parade yang digelar Sabtu malam (2/8/2025). Ia sempat mengabadikan momen sound system raksasa lewat kamera ponselnya. Namun hanya selang beberapa menit, dentuman suara super keras membuat tubuhnya ambruk. Ia jatuh pingsan dan mengeluarkan busa dari mulut di tengah kerumunan penonton.
“Dia sehat-sehat saja sebelum berangkat. Tiba-tiba ambruk, lalu dibawa ke rumah sakit, tapi sudah tidak tertolong,” ungkap Mujiarto, suami korban, dengan mata berkaca-kaca. Ia menambahkan bahwa suara yang dipancarkan begitu keras, membuat warga sekitar berhamburan menjauh dari lokasi.
Pihak RSUD Pasirian membenarkan bahwa saat tiba di IGD, Anik sudah dalam kondisi henti jantung dan henti napas. “Pasien datang sudah meninggal dunia. Untuk penyebab pastinya, kami tidak bisa memastikan tanpa autopsi forensik,” ujar dr. Yessika, dokter jaga IGD.
Fatwa Haram MUI Mencuat Lagi
Insiden tragis ini kembali memicu kontroversi atas keberadaan “sound horeg” istilah lokal untuk sound system berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam karnaval desa. Meski belakangan komunitas pengusaha sound mengganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa pergantian nama tidak menghapus substansi mudarat dalam praktiknya.
“Berganti nama bukan berarti berganti substansi. Kalau tetap memekakkan telinga, menimbulkan gangguan kesehatan dan moral, maka status hukumnya tetap haram,” tegas KH M Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jawa Timur, Sabtu (2/8/2025).
Fatwa MUI sebelumnya menyatakan bahwa sound horeg haram jika melebihi batas normal kebisingan (85 desibel), menimbulkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau diiringi aksi joget erotis dan pamer aurat.
Pesta Budaya Bernuansa Bahaya
Karnaval di Selok Awar-awar sejatinya digelar sebagai bagian dari rangkaian acara selamatan desa dan HUT Kemerdekaan RI. Diikuti puluhan peserta dari Lumajang hingga luar kota, skala acara menunjukkan betapa budaya ini telah mengakar dalam masyarakat. Namun di balik semaraknya, nyawa menjadi taruhan.
“Segera kami evaluasi izin acara serupa. Kami akan tegas dalam hal batas kebisingan,” ujar Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Ia menyebut bahwa perizinan ke depan akan mengikuti standar WHO dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 terkait batas paparan suara.
Komunitas Sound Hanya Ganti Label?
Komunitas pengusaha sound di Malang baru-baru ini mendeklarasikan perubahan nama dari Sound Horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia, dalam ulang tahun komunitas “Team Sotok” di Turen, Malang (29/7/2025). Namun langkah itu dinilai MUI hanya sebatas kosmetik.
“Substansinya bukan di nama, tapi pada praktiknya. Kalau tetap ada joget erotis dan paparan suara yang merusak kesehatan, ya tetap haram,” ujar KH Ubaidillah.
Ia menegaskan bahwa fatwa haram bukan dikeluarkan tanpa kajian, melainkan hasil pertimbangan matang dari sisi kesehatan, sosial, dan agama.










