JAKARTA, RadarJakarta.id – Isu keterlibatan warga negara asing di sekitar lingkar kekuasaan kembali menjadi perhatian publik.
Perbincangan hangat yang mencuat dalam program Bocor Alus Politik memantik diskursus luas tentang sejauh mana peran konsultan asing dalam perumusan kebijakan domestik, khususnya di era pemerintahan Presiden.
Di tengah dinamika tersebut, Manajer Riset dan Program (TII), Felia Primaresti, memberikan pandangan kritis terkait batasan dan implikasi pelibatan tenaga ahli internasional dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Felia, penggunaan konsultan asing bukanlah praktik baru dalam sistem pemerintahan modern. Banyak negara memanfaatkan tenaga ahli global untuk memperkuat kapasitas institusi, melakukan transfer pengetahuan, maupun mendorong reformasi kebijakan berbasis praktik terbaik internasional.
“Dalam berbagai konteks, pelibatan tenaga ahli internasional memang kerap dilakukan untuk memperkuat kapasitas institusi atau mendorong transfer pengetahuan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Namun, ia menekankan bahwa polemik ini tidak bisa dipersempit pada isu kewarganegaraan semata. Titik krusialnya terletak pada sejauh mana konsultan asing memiliki pengaruh dalam menentukan desain dan arah kebijakan nasional.
“Jika pelibatan itu sebatas technical assistance, tentu masih dalam batas yang wajar. Tetapi ketika sudah memengaruhi desain serta arah kebijakan domestik, itu bukan lagi sekadar bantuan teknis, melainkan sudah masuk wilayah political influence,” tegas Felia.
Felia juga mengingatkan adanya potensi power asymmetry atau ketimpangan kekuasaan dalam proses tersebut. Ketika kebijakan strategis dirumuskan dalam lingkaran terbatas dengan pengaruh aktor yang tidak sepenuhnya dapat diawasi publik, maka risiko ketertutupan dan dominasi elit semakin besar.
Dalam praktik demokrasi, kebijakan publik idealnya lahir dari proses yang akuntabel, transparan, serta partisipatif. Jika masyarakat memersepsikan bahwa kebijakan domestik dipengaruhi aktor eksternal tanpa ruang dialog terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga legitimasi institusi negara.
“Situasi semacam ini bisa memperkuat kesan elitisme dan menjauhkan masyarakat dari proses deliberasi yang seharusnya terbuka,” tambahnya.
Selain aspek teknis dan politik, Felia menyoroti dimensi simbolik dari penggunaan konsultan asing. Ia menilai praktik tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa validasi kebijakan dan strategi kredibel harus selalu datang dari luar negeri.
Padahal, Indonesia memiliki sumber daya manusia dan kapasitas ahli nasional yang tidak kalah kompeten. Jika publik merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap institusi negara bisa terkikis.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, tetapi juga menyangkut mentalitas dan keberpihakan terhadap kapasitas anak bangsa,” tegasnya.
TII mendorong pemerintah memastikan setiap kebijakan domestik lahir dari proses deliberatif yang kuat, terbuka terhadap pengawasan publik, serta menghargai kompetensi nasional.
Menurut Felia, kebijakan yang baik tidak hanya tepat secara teknokratis, tetapi juga sah secara demokratis. Kapasitas anak bangsa, lanjutnya, harus menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan nasional.
Isu keterlibatan konsultan asing ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, seiring meningkatnya tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.
Sorotan TII: Transparansi Pelibatan Konsultan Asing Uji Demokrasi di Era Presiden Prabowo










