RADAR JAKARTA|Medan – Tragis, seorang sopir taksi online ditemukan tewas secara mengenaskan dalam goni berisi batu di sebuah kolam di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Korban diketahui bernama Michael Frederick Pakpahan (25), warga Medan yang dilaporkan hilang sejak Minggu, 6 April 2025.
Kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah pasangan ayah dan anak, Kasranik (50) dan Agung Pradana (24), warga Dusun 1, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat. Keduanya ditangkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kutacane, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah untuk merampas kendaraan korban.
“Keduanya sudah merencanakan aksi ini. Sang ayah ingin mencarikan pekerjaan bagi anaknya, salah satunya dengan memiliki kendaraan sendiri,” jelas Gidion.
Perencanaan Sadis di Warung Kopi
Rencana keji ini mulai dirancang pada Rabu, 2 April 2025, saat Kasranik dan Agung bertemu di sebuah warung kopi. Di sana, mereka sepakat untuk mencuri mobil milik sopir taksi online demi keperluan perjalanan dan kemungkinan usaha ke depan.
Kasranik menyiapkan palu dan karung goni besar untuk membungkus mayat, sementara Agung membawa sarung untuk membekap korban. Pertemuan lanjutan dilakukan pada Minggu, 6 April 2025 di Rumah Makan Melayu, Jalan Pinang Baris, Medan.
Melalui aplikasi Indriver, Agung memesan taksi online menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar pukul 24.00 WIB, mobil Toyota Rush hitam tiba dan kedua pelaku naik. Kasranik duduk di depan, sementara Agung di kursi belakang pengemudi.
Eksekusi di Tengah Malam
Saat perjalanan menuju Tanjung Anom, mobil berhenti di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf 1. Agung berpura-pura menelepon seseorang, lalu secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang dengan sarung. Di saat bersamaan, Kasranik memukulkan palu ke kepala korban sebanyak tiga kali.
Korban tewas di tempat, kemudian tubuhnya dipindahkan ke kursi tengah. Agung lalu mengambil alih kemudi dan mengarahkan mobil ke Gebang.
Sesampainya di Desa Pasar Rawa sekitar pukul 03.00 WIB, mereka menurunkan jenazah. Batu dimasukkan ke dalam sarung yang masih melilit leher korban sebagai pemberat. Tubuh korban dimasukkan ke dalam goni, lalu dibuang ke sungai yang mengalir ke laut.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah membuang mayat, keduanya bersembunyi di rumah adik Kasranik di Kuala. Mereka juga membersihkan mobil korban, melepas plat nomor, dan menyembunyikan barang-barang milik korban.
Pada Senin, 7 April 2025, Kasranik kembali ke Marelan menggunakan angkot, sementara Agung menuju Tanjung Pura. Keesokan harinya, Agung menjemput ayahnya menggunakan mobil korban dan mereka melarikan diri ke Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Warga yang menemukan mayat dalam goni segera melaporkan ke polisi. Identitas korban berhasil diungkap setelah autopsi. Kasranik dan Agung akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kutacane, Desa Kacaribu.
Motif dan Proses Hukum
“Motif pembunuhan ini adalah untuk mengambil mobil dan barang-barang milik korban,” ujar Kombes Gidion. Kini, kedua pelaku menjalani proses hukum di Polrestabes Medan.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan Michael hilang setelah menerima order taksi online terakhir pada Minggu malam. Tiga hari kemudian, jenazah Michael ditemukan dalam kondisi tragis.
Polisi menyatakan kasus ini sebagai pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
| Laporan: Al Pane*
Editor: Redaksi RadarJakarta
–











