
Dalam keterangan resmi, Pemimpin Cabang BRI Veteran, Didik Triharyanto, menjelaskan bahwa pemutihan data SLIK hanya dapat dilakukan jika debitur telah menyelesaikan kewajiban kreditnya sesuai aturan yang berlaku.
“Status kredit Sdr. David Hendrajid Rahardja saat ini masih belum dilunasi, sehingga kami belum dapat memutihkan datanya pada SLIK,” jelas Didik.

Mediasi Melalui Ombudsman
David Raharja sebelumnya mengajukan pengaduan terkait status kreditnya ke Ombudsman. Didik menyatakan bahwa BRI telah kooperatif dalam menindaklanjuti temuan tersebut melalui mediasi bersama pihak Ombudsman.
“Permasalahan administratif yang menjadi pengaduan nasabah akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kami juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tambahnya.
BRI menegaskan bahwa prosedur penghapusan atau pembaruan data SLIK tidak dapat dilakukan tanpa penyelesaian kredit yang bermasalah.
Imbauan kepada Nasabah
BRI mengimbau nasabah dengan status kredit macet untuk segera melunasi kewajibannya agar dapat memperbaiki catatan keuangan mereka. Langkah ini penting demi memperbaiki skor kredit di sistem SLIK OJK, yang berdampak pada akses mereka ke produk keuangan di masa depan.
Prosedur Pemutihan SLIK
Pemutihan data SLIK biasanya melibatkan pelunasan kredit, termasuk denda atau bunga keterlambatan, sesuai dengan ketentuan perbankan. Setelah kewajiban terselesaikan, bank dapat memperbarui status kredit debitur di sistem SLIK dalam waktu yang ditentukan.
Dengan penyelesaian kredit sebagai syarat utama, status data SLIK David Raharja baru dapat diperbarui jika kreditnya dinyatakan lunas sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab nasabah dalam memenuhi kewajiban finansial mereka.









