Skandal Proyek BUMN Rp 700 Miliar: Dugaan Perusahaan Boneka dan Anomali Tiga NIK Terungkap

banner 468x60

JAKARTA,Radarjakarta.id– Dugaan skandal proyek BUMN senilai hampir Rp700 miliar di sektor pangan kini masuk tahap penyelidikan aparat penegak hukum. Tim investigasi independen menemukan indikasi bahwa PT Indoraya Multi Internasional dan PT Nagatama Septa Persada diduga digunakan sebagai perusahaan boneka (paper company) untuk menguasai dan mencairkan proyek strategis negara.

Proyek bernilai ratusan miliar rupiah diduga dialihkan melalui mekanisme tidak transparan dengan memanfaatkan struktur kepemilikan terselubung dan dugaan manipulasi data administratif.
Siapa yang Terlibat

Nama Shoraya Lolyta Octaviana disebut sebagai pihak yang diduga menjadi beneficial owner PT Indoraya. Sementara PT Nagatama Septa Persada disebut secara hukum tidak mencantumkan namanya dalam akta, namun direksinya diduga memiliki hubungan keluarga dekat.

Investigasi lapangan dilakukan di alamat gudang yang diklaim berada di Tangerang dan Jakarta Barat. Di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas operasional yang dapat dikaitkan langsung dengan PT Indoraya, selain papan nama perusahaan.

Temuan investigasi mengemuka pada Februari 2026 dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk pendalaman lebih lanjut.
Mengapa (Why) Struktur nominee arrangement diduga digunakan untuk mengaburkan kendali dan kepemilikan proyek, sehingga memudahkan pencairan dana dalam jumlah besar tanpa pengawasan optimal.

Tim investigasi menemukan dugaan anomali data kependudukan atas nama Shoraya Lolyta Octaviana yang disebut memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dengan perbedaan wilayah dan status perkawinan. Padahal, sistem administrasi kependudukan Indonesia hanya memperbolehkan satu NIK untuk setiap warga negara.

Jika identitas ganda tersebut digunakan untuk pembukaan rekening, pendirian badan usaha, atau penandatanganan kontrak proyek negara, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan, ketentuan pidana pemalsuan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seorang sumber internal tim investigasi menyatakan,

“Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada pola yang mengarah pada penyamaran identitas dan pengaburan kepemilikan proyek bernilai besar. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana serius.” Seorang sumber internal tim investigasi menyatakan

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perusahaan boneka, struktur kepemilikan terselubung, serta potensi aliran dana yang tidak transparan.

Publik kini menunggu hasil resmi penyelidikan, mengingat proyek tersebut menggunakan dana negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan kompetitif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.