JAKARTA, Radarjakarta.id — Gelombang kritik mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggotanya. Mereka dinilai menyalahgunakan fasilitas negara dengan menyewa jet pribadi senilai Rp90 miliar yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Pemilu 2024.
Jet Pribadi dari APBN: Efisiensi atau Kemewahan Terselubung?
Dalam sidang etik yang digelar DKPP pada Rabu (22/10/2025), anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa pengadaan jet pribadi dilakukan dengan dalih untuk memantau distribusi logistik Pemilu di daerah tertinggal. Namun, fakta sidang justru menunjukkan jet tersebut tidak pernah digunakan untuk distribusi logistik.
“Berdasarkan bukti rute dan daftar penumpang, dari 59 kali penerbangan tidak satupun menuju daerah distribusi logistik,” tegas Raka Sandi.
Dua Tahap Anggaran, Selisih Miliaran Rupiah
DKPP menemukan, sewa jet dilakukan dua tahap:
* Tahap pertama senilai Rp65,49 miliar,
* Tahap kedua Rp46,19 miliar,
dengan selisih anggaran misterius mencapai Rp19,29 miliar.
Proyek tersebut dikontrak pada Januari–Februari 2024 melalui metode e-Purchasing, dan seluruh dana bersumber dari APBN.
Dipakai ke Bali dan Kuala Lumpur, Bukan Daerah 3T
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa pesawat mewah tipe Embraer Legacy 650 itu digunakan ke Bali, Riau, Kalimantan Timur, bahkan Kuala Lumpur (Malaysia).
Semua perjalanan disebut berkaitan dengan “monitoring gudang logistik, bimbingan teknis KPPS, hingga pemberian santunan petugas ad hoc,” namun tidak satupun menyentuh daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti yang diklaim KPU.
DKPP: Melanggar Prinsip Akuntabilitas dan Etika Publik
DKPP menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan sanksi tegas terhadap:
1. Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota),
2. Idham Holik,
3. Yulianto Sudrajat,
4. Parsadaan Harahap,
5. August Mellaz,
6. Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno.
Semua dijatuhi peringatan keras resmi karena dianggap menikmati fasilitas mewah dengan dalih kedinasan.
Pembelaan Afifuddin: “Ini Bukan Gaya Hidup, Tapi Kebutuhan Teknis”
Menanggapi sorotan publik, Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersikukuh bahwa penggunaan jet pribadi bukan untuk kemewahan, melainkan demi efisiensi distribusi logistik Pemilu 2024 yang hanya memiliki masa kampanye 75 hari, jauh lebih singkat dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
“Moda transportasi reguler tidak bisa mengejar waktu dan agenda kami. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” ujar Afifuddin, Sabtu (24/5/2025).
Publik Menuntut Transparansi Total
Meski Afifuddin membela diri, publik menilai alasan itu sulit diterima. Sebab, hampir semua destinasi penerbangan KPU memiliki penerbangan komersial reguler, dan sebagian besar bukan wilayah prioritas distribusi logistik.
Tagar #JetMewahKPU kini ramai di media sosial, sementara sejumlah lembaga antikorupsi mendesak audit forensik lanjutan terhadap penggunaan dana Rp90 miliar tersebut.***











