JAKARTA, Radarjakarta.id — Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang beroperasi di Jakarta Timur dan Depok.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50). Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda sepanjang Desember 2025.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas LPG subsidi secara manual menggunakan alat suntik berbahan pipa besi yang telah dimodifikasi.
Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berpotensi memicu kebakaran hingga ledakan yang mengancam warga sekitar.
Menurut penyelidikan, aksi ilegal ini telah berlangsung selama 8 hingga 18 bulan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 juta akibat penyalahgunaan barang subsidi.
PBS berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku utama pengoplosan.
Sementara SH dan J bertugas membeli LPG 3 kilogram dari warung dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dan dijual ke masyarakat dengan harga komersial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.***











