Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Pemeriksaan Saksi Dibuka

banner 468x60

Radar Jakarta | JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025). Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto ini menghadirkan dua saksi, yaitu Agustiani Frederina Tio dan Kusnadi.

Dalam kesaksiannya, Agustiani Frederina Tio mengungkapkan bahwa dirinya merasa terintimidasi saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 dan 8 Januari 2025. Ia menyebut adanya kehadiran seorang pria yang belakangan diketahui bernama Rossa, yang tiba-tiba mengajukan pertanyaan mengenai “Hyatt” tanpa konteks yang jelas.

“Sebelumnya pemeriksaan berjalan lancar, hingga tiba-tiba ada seorang pria yang datang dan langsung menanyakan soal Hyatt. Saya terus terang tidak paham maksud pertanyaan tersebut,” ujar Tio dalam persidangan.

Selain itu, Tio juga mengeluhkan pencekalan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Ia menyatakan bahwa pencekalan tersebut menghambat rencana pengobatannya di Guangzhou, China, pada 17 Februari 2025. Merasa hak asasinya dilanggar, Tio telah melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.

Kesaksian serupa disampaikan oleh Kusnadi, sopir pribadi Hasto. Ia mengaku pernah mengalami tindakan intimidatif dari Rossa, yang diketahui sebagai Ketua Satgas Penyidikan Kasus Harun Masiku. Kusnadi menceritakan bahwa saat menunggu Hasto yang tengah diperiksa di KPK, seseorang memanggilnya dengan alasan bahwa Hasto ingin bertemu. Namun, ketika ia masuk ke dalam, Hasto membantah telah memanggilnya.

“Tiba-tiba saya bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Rossa, lalu dia memberikan sejumlah pertanyaan dan bahkan meminta ponsel saya,” ungkap Kusnadi.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talampessy, menyoroti dugaan intimidasi yang dialami saksi selama pemeriksaan. Ia menilai tindakan KPK tersebut melanggar hak asasi manusia, terutama terkait pencekalan terhadap Tio yang sedang menjalani perawatan medis.

“Saksi sudah menyatakan akan berobat, bahkan sudah disumpah, namun kemudian dicekal. Padahal, saksi juga menegaskan tidak keberatan jika dalam perjalanan berobat didampingi penyidik KPK,” ujar Ronny.

Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Johannes Oberlin Tobing, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta hakim untuk menghadirkan Rossa dalam sidang praperadilan. Menurutnya, keterangan Rossa sangat penting dalam menilai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap para saksi.

“Bahkan jika diperlukan, kami akan meminta hakim untuk membuka rekaman CCTV pemeriksaan saksi pada 6 dan 8 Januari, agar publik dapat menilai sendiri bagaimana proses tersebut berlangsung,” tegas Johannes.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan menentukan apakah hakim mengabulkan permintaan pengacara Hasto untuk menghadirkan penyidik KPK dalam persidangan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.