Sidang Praperadilan Mengemuka, Ahli Nilai Kasus Perbankan Dipaksakan Jadi Korupsi

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung panas setelah saksi ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji berpotensi cacat secara formil dan dilakukan secara prematur.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Muzakir SH, MH menegaskan bahwa praktik penegakan hukum tidak lagi dapat menggunakan pendekatan lama yang mengabaikan prosedur normatif. Ia menyoroti dugaan penyidik yang menetapkan status tersangka tanpa memenuhi syarat mendasar, termasuk minimal dua alat bukti serta pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.

Menurutnya, kecenderungan memasukkan berbagai perkara sektoral ke dalam kategori tindak pidana korupsi tanpa dasar hukum yang tegas menjadi persoalan serius dalam praktik penegakan hukum saat ini. Ia merujuk Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa pelanggaran dalam undang-undang lain hanya dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian.

Ia menilai sejumlah sektor seperti lingkungan hidup, pertambangan, maupun perbankan memiliki rezim hukum tersendiri dan tidak otomatis dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, pelanggaran seharusnya diproses berdasarkan undang-undang sektoral yang mengaturnya.

“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Muzakir usai persidangan, Kamis (26/2/2026).

Ahli juga menyinggung persoalan kewenangan dalam perkara perbankan dan jasa keuangan yang menurut ketentuan berada pada otoritas khusus. Apabila kewenangan tersebut dilangkahi, proses hukum dinilai berisiko kehilangan legitimasi. Ia bahkan menegaskan perkara yang sedang diuji dalam praperadilan tersebut pada dasarnya merupakan kasus perbankan murni.

Dalam persidangan terungkap sedikitnya empat tahapan prosedural yang dinilai tidak terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan. Calon tersangka disebut belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana ketentuan yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Tim kuasa hukum Ir. Hanawijaya yang terdiri dari Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH, Teuku Afriadi, SH, Wanda Parulian Lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dinilai tergesa-gesa, prematur, dan tidak didukung dua alat bukti yang kuat.

Mereka menilai penetapan tersangka tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai prinsip due process of law. Apabila hakim sependapat, maka konsekuensinya status tersangka harus dinyatakan tidak sah.

Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai menjadi mekanisme penting untuk mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini juga dianggap sebagai ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang berlangsung lama tanpa kepastian hukum.

Sidang praperadilan masih akan berlanjut sebelum majelis hakim membacakan putusan pekan depan. Pihak pemohon, pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng, berharap hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diajukan.

Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum atau harus dibatalkan karena dinilai melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.