Sidang Perdana, Tersangka Oknum Polisi Kasus Penggelapan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut Rp 3.7 M

banner 468x60

Radarjakarta.id | MEDAN – Seorang perwira menengah Polda Sumut benama AKP Hafiz Paesal Lubis dilaporkan telah melakukan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Total uang yang digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis mencapai Rp 3,7 miliar.

AKP Hafiz Paesal akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, jadwal persidangan belum keluar meski berkas perkara sudah masuk sejak Juli 2023 kemarin.

Begitu juga dengan hakim yang akan mengadili AKP Hafiz Paesal Lubis tersebut.

“(Berkas perkara) masuknya tanggal 26 Juli,” kata Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman, Sabtu (5/8/2023).

Atas kasus penggelapan ini, AKP Hafiz Paesal Lubis kemudian dipidana.

Berkas perkara penipuannya kemudian naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polda Sumut.

“Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Simon.

Simon mengatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut ini akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Yang bersangkutan telah ditahan di Runa Tanjunggusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Simon.

Dari keterangan Simon, AKP Hafiz Paesal Lubis ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Ia disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

“Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya.

Saat proses pelimpahan tahap II, perwira menengah Polda Sumut ini didampingi penasihat hukumnya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.