JAKARTA, Radarjakarta.id — Dunia politik kembali bergetar dengan aroma sensasi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan putusan keras terhadap tiga artis yang kini duduk di kursi parlemen: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bebas dari pelanggaran etik.mbali bergetar dengan aroma sensasi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan putusan keras terhadap tiga artis yang kini duduk di kursi parlemen: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bebas dari pelanggaran etik.
Sidang putusan yang digelar di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025), berlangsung tegang. Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan seluruh anggota DPR yang disidang tidak akan mendapatkan hak keuangan atau gaji selama masa penonaktifan. “Teradu satu hingga lima selama masa penonaktifan tidak menerima hak keuangan,” tegas Adang di ruang sidang.
Sanksi yang dijatuhkan MKD pun berbeda-beda. Ahmad Sahroni menerima hukuman paling berat, yakni nonaktif enam bulan karena ucapannya yang dinilai kasar di ruang publik. Eko Patrio disanksi nonaktif empat bulan usai aksinya berjoget di Sidang Tahunan MPR 2025 menuai kecaman, sedangkan Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif tiga bulan akibat komentarnya tentang kenaikan gaji DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap rakyat.
Berbeda nasib, Adies Kadir dan Uya Kuya justru mendapat angin segar. MKD menilai keduanya tidak terbukti melanggar etik dan memutuskan untuk mengaktifkan kembali keduanya sebagai anggota DPR. Namun, selama masa penonaktifan sebelumnya, mereka tetap tidak menerima gaji sepeser pun dari negara.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari gelombang protes publik pada Agustus hingga September 2025. Saat itu, sejumlah anggota DPR dinilai telah mempermalukan lembaga dengan ucapan dan tindakan yang tidak pantas. “Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait perilaku anggota dewan yang dianggap mencederai martabat DPR,” ujar Dek Gam.
Ia juga menjelaskan, Eko Patrio dan Uya Kuya dilaporkan karena berjoget di sidang kenegaraan, sedangkan Nafa Urbach dikritik tajam usai komentarnya soal kenaikan gaji DPR viral di media sosial. “Aksi mereka dianggap tidak mencerminkan wibawa lembaga,” tambahnya.
Putusan MKD ini sontak menjadi topik panas di berbagai platform media sosial. Publik ramai memperbincangkan bagaimana “darah selebriti” tetap melekat pada para artis-politikus meski kini berseragam parlemen. Drama politik dan panggung hiburan kembali bertemu kali ini, di ruang sidang kehormatan DPR.***











