BANYUWANGI, Radarjakarta.id – Gugatan perdata senilai Rp7 miliar terhadap penyanyi Denada Tambunan kembali memasuki babak krusial. Sidang mediasi lanjutan digelar hari ini, Kamis (22/1/2026), di Pengadilan Negeri Banyuwangi, menyusul dua agenda sebelumnya yang gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi hari ini menjadi sorotan publik lantaran Denada sebelumnya tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Kuasa hukum Denada menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan kepadatan jadwal kerja di Jakarta, namun memastikan kliennya tetap diwakili secara sah sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dari pihak penggugat, Ressa Rizky Rossano (24) berharap mediasi hari ini dapat membuka ruang dialog yang nyata. Kuasa hukumnya menegaskan kehadiran prinsipal tergugat sangat dibutuhkan agar pembahasan substansi perkara, termasuk tuntutan dan pengakuan status anak, dapat dibicarakan secara terbuka.
Dalam gugatan bernomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw, Ressa mengklaim sebagai anak biologis Denada yang selama ini merasa tidak mendapatkan tanggung jawab nafkah. Atas dasar itu, ia menuntut ganti rugi Rp7 miliar serta kejelasan status hukum hubungan orang tua dan anak.
Di sisi lain, Denada melalui tim kuasa hukumnya membantah keras tudingan penelantaran anak. Pihak tergugat menyebut telah menjalankan kewajiban finansial dan mengantongi bukti berupa catatan transfer serta pemberian fasilitas yang siap disampaikan dalam persidangan.
Perkara ini tidak hanya menyita perhatian karena nilai gugatan, tetapi juga karena melibatkan konflik internal keluarga. Salah satu penggugat diketahui merupakan paman Denada sendiri, yang selama ini mengasuh Ressa di Banyuwangi, sehingga sengketa ini sarat muatan emosional.
Pihak Denada menilai jalur hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir, karena konflik keluarga masih bisa diselesaikan melalui komunikasi.
Namun, dengan perkara yang telah teregister di pengadilan, proses hukum kini harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mediator pengadilan memberikan ruang agar Denada dapat mengikuti mediasi hari ini, termasuk melalui video conference, guna mempercepat proses dan menjaga iktikad baik kedua belah pihak.
Jika mediasi hari ini kembali gagal mencapai kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahapan sidang pemeriksaan pokok perkara, yang berpotensi membuka konflik keluarga ini secara luas di persidangan terbuka.***











