PASAWARAN, Radarjakarta.id – Sidang perkara pidana nomor 14/Pid.B/2026/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (30/3/2026).
Perkara ini melibatkan Sumarno Mustopo sebagai pelapor dan Baheromsyah sebagai terdakwa. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Provita Justisia, S.H., dengan hakim anggota M. Rizqi Zamzami, S.H., M.H., dan Fidia Triananda, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Lukman Wicaksono, S.H.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, yakni Sumarno Mustopo, Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani. Selain itu, turut diajukan alat bukti berupa dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan perusakan kebun durian sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim mendalami keterangan para saksi serta keabsahan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Proses pembuktian ini menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara objektif dan memastikan seluruh pihak memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi dan ahli pada agenda sidang berikutnya guna memberikan keterangan tambahan serta memperkuat pembelaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu (1/4/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi dari pihak terkait.
Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.











