Shane Lukas Divonis Penjara 5 Tahun

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Terdakwa Shane Lukas terhadap kasus penganiayaan berat David Ozora, majelis hakim memvonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) siang.

“Terdakwa dijatuhkan pidana lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang persidangan utama, PN Jaksel.

Hakim mengatakan Shane Lukas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.