Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK MA Sunat Hukuman

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan itu berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan hal tersebut. “Beliau bebasnya hari Sabtu, tapi statusnya tetap bebas bersyarat,” kata Kusnali saat dihubungi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Hukuman Dipangkas lewat PK

Pembebasan Novanto bukan karena remisi HUT ke-80 RI, melainkan hasil peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memangkas masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Dengan pemangkasan itu, Setnov berhak memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Brigjen Pol Mashudi, menegaskan, “Dia bebas bersyarat karena kewajiban pembayaran kerugian negara sudah lunas, sehingga pembebasan harus dilakukan.”

Kewajiban dan Larangan

Meski bebas, Setnov tetap memiliki kewajiban lapor bulanan hingga 2029 dan dilarang menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun. Ia juga tercatat telah membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 49,05 miliar serta menjalani hukuman subsider dua tahun penjara.

Selama masa tahanan, Setnov menerima remisi 28 bulan 15 hari. Namun Ditjen Pas menegaskan, kebebasannya kali ini murni karena putusan PK, bukan remisi kemerdekaan.

Perjalanan Kasus

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena terbukti bersalah dalam mega korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.