Seruan Menyelamatkan Raja Ampat: Surga Kecil yang Terancam Rusak

banner 468x60

Agustinus R. Kambuaya, Anggota DPD/MPRI dan Wakil Ketua DPP Desa Bersatu

JAKARTA, Radar jakarta — Kerusakan lingkungan di Raja Ampat, destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai surga kecil di Papua Barat, kembali memicu protes keras dari masyarakat adat dan publik tanah air. Kasus tambang nikel yang berlangsung di kawasan ini bukan hanya mencoreng keindahan alam Raja Ampat, tetapi juga membuka tabir masalah besar terkait tata kelola lingkungan dan perizinan di wilayah konservasi.

Raja Ampat selama ini memiliki status kawasan konservasi hutan dan konservasi bawah laut, yang seharusnya mendapat perlindungan ketat. Namun, ironisnya, izin pertambangan nikel dengan metode tambang terbuka (open pit) tetap diberikan, meski metode tersebut dikenal merusak lingkungan secara signifikan. Di tingkat global, banyak perusahaan pertambangan beralih ke metode tambang bawah tanah yang lebih ramah lingkungan, tetapi hal ini tidak berlaku di Raja Ampat.

Masalah ini menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Pariwisata. Ketiga instansi ini seharusnya berkoordinasi untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi, bukan saling mengeluarkan izin yang justru merusak ekosistem.

Selain tambang nikel di Raja Ampat, persoalan lingkungan di Papua juga makin kompleks dengan adanya penebangan kayu ilegal di wilayah konflik seperti Maybrat, serta aktivitas tambang rakyat yang tidak terfasilitasi dengan baik. Penangkapan ikan skala besar juga berlangsung tanpa pengawasan ketat, mengancam keberlanjutan sumber daya laut Papua.

Politik perlindungan sumber daya alam di Papua terkesan lemah. Banyak aktor dan operator masuk dengan cara ugal-ugalan, merusak hutan dan ekosistem tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat adat. Rantai bisnis yang ada pun belum mampu memberdayakan masyarakat Papua sesuai prinsip “trickle down effect”.

Kondisi ini menjadi panggilan bagi pemerintah dan legislatif, terutama DPRD dan Majelis Rakyat Papua (MRP), untuk menata ulang proses perizinan yang selama ini berjalan tanpa melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan secara transparan. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan sejak tahap perencanaan, agar investasi di tanah Papua membawa manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal serta lingkungan.

Kasus tambang nikel di Raja Ampat sejatinya menjadi momentum penting untuk mengevaluasi ulang kebijakan investasi di Papua, dengan mengedepankan asas manfaat, keadilan ekonomi, dan perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat adat. Bila dibiarkan, surga kecil ini bisa berubah menjadi luka besar bagi generasi mendatang.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.