Sengketa Tanah Di Jalan Menteng Raya 37, Pengacara Sampaikan Klarifikasi

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Klarifikasi terkait sengketa tanah yang berlokasi di jalan Menteng Raya No. 37, Jakarta Pusat, dilakukan Pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes dan Rekan sebagai kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSW).

“Hendrew Sastra Husnandar merupakan pemilik sah tanah yang berlokasi di Jalan Menteng Raya No. 37 dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766,” kata Benny Wullur, dalam Konferensi Pers, di Citra Towers, North Towers, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2024).

Lebih jauh Benny Wullur menjelaskan kronologi kejadian sengketa tanah tersebut, dimana Hendrew Sastra Husnandar telah membeli sebidang tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI), dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766 (Jalan Menteng Raya No. 37), dengan bukti kepemilikan IWKI atas Objek Terperkara berdasarkan bukti
Putusan No:838 PK/Pdt/2001/MA.RI jo Putusan No:2165K/Pdt/1998 jo Putusan No:767/PDT/1996/PT.DKI jo Putusan No:279/PDT.G/1995/PN.JKT. PST, dan Fatwah MA-RI No:KMA/132/II/2003 tanggal 28 Februari 2003; Fatwah MA-RI No:KMA/224/IV/2004 tanggal 8 April 2004.

Benny Wullur juga menyebutkan, Jual Beli Objek Terperkara antara Hendrew Sastra Husnandar dengan IWKI sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 12 Juli 2007 dan Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 12 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Marijke Rooselien Sophaleuwakan, SH.

“Jadi, pada tanggal 12 September 2007, Objek tanah telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007, Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003. Eks tanggal 12 September 2007, dan Berita Acara Penyerahan No:025/2003. Eks tanggal 12 September 2007. Maka eksekusi tersebut memiliki kekuatan hukum mutlak dan mengikat,” ujarnya.

Lanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2007 IWKI mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dilakukan eksekusi pengosongan terhadap Objek Terperkara, sehingga berdasarkan permohonan tersebut, pada tanggal 7 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Penetapan No:025/2003. Eks guna melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dari penguasaan PGI selaku Termohon Eksekusi.

Begitu pula pada tanggal 12 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi dan mengosongkan Objek Terperkara sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan selanjutnya objek eksekusi tersebut telah diserahkan kepada IWKI sebagaimana Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007.

Benny Wullur menyebutkan, tiba-tiba muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Objek tanah yang disertai oleh KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, SH memasuki dan menguasai Objek Tanah tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.