JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan antara 42 warga penghuni ruko Marinatama Mangga Dua, Pademangan Barat, Jakarta Utara dengan Inkopal, Rabu (19/11/2025).
Kuasa hukum warga, Subali SH, menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang paling berwenang dalam menentukan keabsahan dokumen pertanahan tetap netral di tengah beredarnya isu akan adanya pengosongan lahan.
Subali menekankan bahwa seluruh proses sengketa tanah Marinatama harus mengikuti mekanisme hukum dan tidak boleh ada tindakan sepihak di lapangan.
Ia menilai warga berhak mendapatkan perlindungan negara karena tidak ditemukan dasar hukum yang membenarkan pengosongan lahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Sebagai kuasa hukum, tetap saya punya kewajiban untuk mengantisipasi di antaranya telah mengirim surat kepada Menhan, Staf TNI AL, Presiden dan Inkopal untuk meminta jaminan kepastian hukum bagi warga,” kata Subali usai menghadiri sidang di PTUN, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Subali, keresahan ini muncul bukan hanya karena isu tanggal pengosongan, tetapi juga karena adanya kerancuan status lahan yang berasal dari tanah negara dan pernah diproses untuk konversi sebelum dikelola pengembang dan dijual kepada warga.
Sengketa semakin kompleks ketika muncul klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai tidak tepat jika diterbitkan atas nama pihak non-instansi negara seperti Inkopal. Subali menyebut bahwa klarifikasi dari BPN diperlukan agar tidak ada dokumen yang disalahartikan selama persidangan.
Sementara itu, warga Marinatama mengaku bahwa ketidakpastian ini membuat aktivitas usaha mereka terganggu. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan, karena meski memegang sertifikat resmi dari BPN, warga masih menghadapi tekanan administratif.











