SENGKETA HOTEL SULTAN: Ponco Sutowo Tolak Pergi, Minta Jaminan Rp 28 Triliun Sebelum Pengosongan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Polemik panjang terkait status lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memasuki fase paling tegang. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa negara adalah pemilik sah lahan, PT Indobuildco perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo tetap menolak meninggalkan area hotel.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan pengosongan sebelum memberikan uang jaminan yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Secara hukum, Setneg wajib menyiapkan dana jaminan di pengadilan demi menghindari potensi kerugian pihak manapun di masa depan,” kata Hamdan, Kamis (4/12/2025).

Jumlah jaminan yang diminta tidak kecil. PT Indobuildco menaksir nilai ganti rugi Hotel Sultan mencapai Rp 28,292 triliun, dan meminta jaminan senilai aset tersebut.

Putusan Pengadilan: Negara Menang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah berakhir sejak 2023. Dengan demikian, negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora dinyatakan sebagai pemilik sah kawasan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan putusan tersebut bersifat eksekutorial.

“PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” tegasnya.

Selain kewajiban meninggalkan lahan, PT Indobuildco juga diperintahkan membayar royalti penggunaan lahan kepada negara sebesar USD 45.356.473 untuk periode 2007–2023.

PTUN Batalkan Teguran Pemerintah

Situasi semakin kompleks setelah PT Indobuildco memenangkan putusan sela di PTUN Jakarta yang membatalkan surat somasi, tagihan royalti, dan permintaan pengosongan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.

Hal ini menjadi dasar hukum PT Indobuildco untuk menolak eksekusi

“Dalam banyak yurisprudensi Mahkamah Agung, sengketa tanah tidak dapat dieksekusi serta-merta jika status kepemilikan masih disengketakan,” ujar Hamdan.

Eksekusi Terancam Tertunda

Meski negara memenangkan gugatan perdata, proses eksekusi diperkirakan tidak akan berjalan cepat. Pemerintah belum menyatakan apakah akan menempuh banding atas putusan sela PTUN atau menyiapkan opsi eksekusi paksa dengan aparat.

Sumber internal pemerintahan yang enggan disebutkan menyebutkan opsi negosiasi masih terbuka, namun keputusan final menunggu rapat lintas kementerian.

DATA RINGKAS PERKARA

Keterangan Status

• Pemilik sah lahan menurut PN Negara

• HGB PT Indobuildco Gugur sejak 2023

• Nilai jaminan yang diminta Rp 28,292 triliun

• Royalti yang harus dibayar USD 45.356.473

• Status eksekusi Tertunda

Konflik Belum Usai

Persoalan Hotel Sultan kini memasuki ranah politik, tata negara, dan pertarungan hukum bernilai puluhan triliun rupiah. Dengan dua putusan berbeda antara PN dan PTUN, pakar menilai sengketa ini masih berpotensi berlarut hingga kasasi dan peninjauan kembali.

Publik kini menantikan keputusan pemerintah: melakukan eksekusi paksa, memenuhi permintaan jaminan, atau melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.

Satu hal yang pasti sengketa Hotel Sultan belum akan berakhir dalam waktu dekat.| Faisal*

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.