Sempat Viral, Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 M Ditahan

banner 468x60

PACITAN, Radarjakarta.id — Pernikahan beda usia yang sempat viral di Pacitan berujung pada proses hukum. Sutarman alias Mbah Tarman (74) resmi ditahan Polres Pacitan setelah mahar pernikahan berupa cek senilai Rp3 miliar yang diberikan kepada istrinya, Sheila Arika (24), terbukti palsu. Pernikahan keduanya berlangsung pada 8 Oktober 2025 dan disiarkan langsung di media sosial oleh vendor pernikahan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan penyidik menemukan bukti kuat setelah melakukan uji forensik terhadap dokumen dan meminta keterangan ahli dari Bank BCA. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa cek tersebut tidak sesuai standar keamanan, mulai dari penulisan nama pemilik rekening, fitur fisik, hingga elemen warna cetak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan Mbah Tarman yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye dengan tangan terikat kabel ties. Ia mengakui menggunakan cek palsu untuk meyakinkan istrinya agar bersedia dinikahi. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ayub menjelaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya terbatas pada pemalsuan dokumen. Adapun persoalan lain seperti pembayaran vendor pernikahan belum menjadi ranah penyidikan karena tidak ada laporan yang masuk. Polres Pacitan juga membuka peluang jika ada laporan tambahan dari pihak lain maupun polres di daerah lain.

Selain kasus cek palsu, polisi mengungkap bahwa Mbah Tarman pernah terlibat perkara serupa sebelumnya. Ia pernah menjalani hukuman dua tahun penjara terkait penipuan bisnis samurai palsu dengan iming-iming keuntungan hingga Rp20 triliun di Wonogiri, Jawa Tengah. Riwayat ini semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan pemalsuan bukan hal baru bagi pelaku.

Kasus ini menuai perhatian publik karena pernikahan keduanya sempat menjadi sorotan nasional akibat perbedaan usia yang sangat jauh. Video pernikahan yang beredar memperlihatkan kemewahan acara dan besarnya mahar yang diklaim mencapai miliaran rupiah sebelum akhirnya terbongkar sebagai dokumen palsu.

Kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan belum menyiapkan langkah hukum lanjutan. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terkait dengan tersangka.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.