JAKARTA, Radarjakarta.id – Di tengah wacana IPO PT PAM Jaya, temuan BPK mengenai selisih saldo, manipulasi laporan, hingga bunga deposito tanpa izin dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di PAM Jaya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan keuangan tahun buku 2023, pengelolaan dana PMD dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Hari menyatakan, temuan BPK terkait pengelolaan PMD PAM Jaya tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai, adanya selisih saldo PMD sekitar Rp16 miliar serta dugaan manipulasi laporan realisasi PMD hingga Rp44 miliar merupakan indikasi awal adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana publik.
“Dana PMD adalah uang rakyat. Ketika ada selisih saldo yang tidak bisa dijelaskan dan laporan realisasi yang diduga dimanipulasi, itu sudah masuk kategori red flag korupsi,” ujar Hari, Senin (23/2/2026).
Selain selisih dan manipulasi pencatatan, BPK juga menemukan pengelolaan bunga deposito PMD senilai sekitar Rp169,8 miliar yang dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah maupun Badan Pembina BUMD. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan adanya pengambilan keputusan keuangan di luar kewenangan.
“Mengelola bunga deposito PMD tanpa izin gubernur atau BPBUMD adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal tata kelola, tapi sudah menyentuh potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dana PMD yang dilakukan secara tertutup berisiko menutupi aliran dana dan menyulitkan pengawasan publik. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar dan sistemik.
Dorongan Audit Forensik dan Penegakan Hukum
SDR mendesak agar pengelolaan PMD PAM Jaya segera diaudit secara forensik, termasuk penelusuran aliran dana (money trail) sejak dana disetor hingga pemanfaatannya.
“Harus dibuka ke mana dana itu ditempatkan, siapa yang mengambil keputusan, dan apa dasar hukumnya. Jika terbukti ada kerugian keuangan daerah, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya.
Ia juga menilai, temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan menelusuri unsur pidana yang mungkin muncul dari pengelolaan PMD tersebut.
“Apalagi kini ada wacana akan IPO. Harus ada penjelasan dulu tentang temuan BPK terkait PMD, baru bisa bicara menggalang dana publik melalui IPO,” pungkasnya.











