Penyelamatan Aset Negara dan Penertiban Kawasan Hutan
Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara. Kebijakan di bidang ini mencakup penguatan penegakan hukum, optimalisasi penerimaan negara, serta penertiban pemanfaatan kawasan hutan dan lahan yang diduga melanggar ketentuan.
Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam perkembangannya, pemerintah mengklaim telah melakukan penertiban kawasan hutan serta penyelamatan uang dan aset negara dalam jumlah besar.
Pada Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto disebut menyaksikan penyerahan uang pengembalian dan denda administratif senilai Rp13,24 triliun melalui Kejaksaan Agung. Selain itu, terdapat klaim akumulasi penyelamatan aset oleh Satgas PKH sekitar Rp52 triliun, disertai penertiban jutaan hektare kawasan hutan dan lahan perkebunan maupun pertambangan yang bermasalah.
Capaian tersebut perlu dilihat berdasarkan data resmi mengenai nilai aset yang telah dipulihkan, status hukum aset, serta penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara. Transparansi penggunaan hasil penyelamatan aset juga menjadi faktor penting untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, termasuk melalui peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Diplomasi Internasional dan Perluasan Pasar Ekspor
Di bidang hubungan luar negeri, pemerintah berupaya memperluas akses pasar ekspor Indonesia melalui perundingan perjanjian perdagangan dengan sejumlah mitra internasional, termasuk Uni Eropa dan Kanada.
Penyelesaian perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan mitra dagang tersebut diharapkan membuka peluang baru bagi produk Indonesia di pasar global.
Selain kerja sama ekonomi, kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menjadi bagian dari diplomasi internasional.
Langkah-langkah tersebut dinilai perlu diikuti dengan strategi yang memastikan perluasan pasar benar-benar meningkatkan ekspor, memperkuat daya saing industri nasional, dan membuka kesempatan kerja di dalam negeri.
Apresiasi Harus Diiringi Evaluasi
Sandri menilai berbagai kebijakan dan capaian pemerintah tersebut patut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, capaian dalam dua tahun pertama perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan pelaksanaan program, penguatan pengawasan, serta penyelesaian berbagai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, jumlah program, atau nilai aset yang diumumkan berhasil diselamatkan, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Kontra Narasi memandang peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai aspek penting agar berbagai agenda pemerintah dapat memberikan hasil yang berkelanjutan bagi kepentingan publik.











