SAH! Sri Mulyani Terapkan Pajak untuk Pedagang Online

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah resmi memberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mulai Senin, 14 Juli 2025.

Beleid bertajuk “Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik” itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025.

Aturan ini menunjuk platform perdagangan digital seperti marketplace, ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak terkait lainnya sebagai pemungut pajak, bukan lagi diserahkan kepada pedagang online secara mandiri.

“Pihak lain ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan pedagang online,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.

Pungutan Berlaku Bila Omzet Lebih dari Rp500 Juta

Menurut PMK 37/2025, pungutan PPh Pasal 22 hanya dikenakan kepada pedagang online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Tarif pungutannya ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet kotor (bruto).

“UMKM atau pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai pajak,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Pedagang yang melampaui ambang batas Rp500 juta diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang ditunjuk, paling lambat pada akhir bulan saat peredaran bruto melebihi jumlah tersebut.

Penyederhanaan, Bukan Pajak Baru

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukan regulasi baru, melainkan bentuk adaptasi terhadap ekosistem ekonomi digital yang semakin berkembang.

“Ini adalah mekanisme pemungutan otomatis oleh pihak ketiga (marketplace), yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keadilan, tanpa menambah jenis pajak baru,” ujarnya.

Rosmauli menambahkan bahwa sebelum beleid ini, pedagang online wajib menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Kini, tugas tersebut dialihkan kepada platform digital tempat mereka berjualan, sehingga sistem pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien.

“Pastinya ini lebih praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung dan menyetor pajak secara manual,” kata Rosmauli.

Perkuat Pengawasan dan Tekan Shadow Economy

Penerapan kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai masih memiliki celah besar terhadap potensi penghindaran pajak.

“Dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh, kami berupaya menutup celah shadow economy dan mendorong kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha offline dan online,” jelas Rosmauli.

DJP memastikan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi untuk pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah juga berjanji akan menyampaikan secara transparan dan komprehensif kepada publik bila beleid teknisnya telah ditetapkan sepenuhnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.