Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun, Kejatisu Geledah Kantor PTPN I dan Ciputra Land

Ilustrasi
banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan terkait dugaan penjualan aset negara senilai Rp300 Triliun.

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah penyidik yakni ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jalan Medan Tanjung Morawa KM 55.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Deli serdang, Kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa

Kemudian, kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang juga digeledah. Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta, terakhir ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi ketika di konfirmasi media membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

“Bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut,” kata dia.|Al Pane

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.