JAKARTA, Radarjakarta.id– Perusahaan kontraktor yang berbasis di Jakarta Pusat, PT TN, melaporkan mantan karyawannya berinisial Indah Permata Illahi ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan data perusahaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2688/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp630 juta.
Kasus ini telah memasuki proses hukum dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak manajemen PT TN melalui perwakilannya, Sri, menyebut terlapor diduga mengakses database strategis perusahaan tanpa izin. Data tersebut mencakup daftar klien, rincian proyek, hingga struktur harga yang bersifat rahasia. Perusahaan menduga informasi internal itu kemudian dimanfaatkan untuk membangun usaha baru bersama sejumlah kolega.
Usaha yang disebut bergerak di bidang serupa itu diduga menyasar pasar yang sama dengan PT TN, termasuk menawarkan harga lebih rendah untuk menarik klien lama maupun calon klien. Manajemen menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan, baik dari sisi bisnis maupun reputasi.
Selain dugaan penyalahgunaan data, PT TN juga melaporkan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp630 juta. Dana tersebut diduga ditarik secara bertahap melalui manipulasi pengajuan anggaran gaji serta kasbon karyawan.
Modus yang disinyalir digunakan berupa pengalihan dana kas ke rekening pribadi secara terstruktur sehingga kebocoran tidak langsung terdeteksi dalam laporan keuangan bulanan. Temuan itu, menurut manajemen, terungkap setelah dilakukan audit internal menyeluruh terhadap arus kas dan dokumen administrasi perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya, PT TN menyatakan telah dan akan menempuh langkah pidana maupun perdata. Di antaranya laporan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP, dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses dan penyalahgunaan data elektronik tanpa hak, serta dugaan pembocoran rahasia perusahaan. Perusahaan juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang ditimbulkan.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi perlindungan rahasia dagang dan kepastian hukum,” ujar perwakilan manajemen PT TN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.










