LEMBANG, Radarjakarta.id — Kejahatan di era digital tak lagi identik dengan kekerasan fisik. Dalam hitungan menit, ancaman kini bergerak senyap melalui teknologi blockchain. Hilangnya aset digital senilai Rp300 miliar hanya dalam 14 menit menjadi gambaran nyata wajah baru kejahatan yang langsung menghantam sistem keuangan nasional.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2024. Tanpa suara dan tanpa jejak kasat mata, dana berpindah lintas blockchain, masuk ke layanan pencampur (mixer), lalu berakhir di Virtual Asset Service Provider (VASP) luar negeri. Pelaku, server, dan dompet kripto tercatat berada di yurisdiksi berbeda, membuat proses penelusuran dan pemulihan aset nyaris mustahil.
Kasus peretasan terhadap platform kripto domestik INDODAX hingga kini belum terungkap tuntas. Ketika mekanisme bantuan hukum internasional atau Mutual Legal Assistance (MLAT) diajukan, aset tersebut sudah lenyap. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan keuangan berbasis teknologi bergerak jauh lebih cepat dari prosedur penegakan hukum konvensional.
Situasi ini menjadi fokus utama Naskah Strategi Perorangan (NASTRAP) karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, peserta Sespimti Polri. Dalam kajiannya, Arsal menegaskan bahwa ancaman tersebut bukan lagi sekadar cybercrime, melainkan cyber dependent financial crime yang menargetkan stabilitas ekonomi negara.
Secara global, pola serupa juga terjadi. Peretasan Ronin Bridge milik Axie Infinity pada 2022 menimbulkan kerugian sekitar Rp8,8 triliun tanpa pemulihan dana. Sementara polemik Worldcoin memperlihatkan tantangan lain berupa pengumpulan data biometrik masyarakat yang dikonversi menjadi aset digital, namun sulit dijerat pidana karena celah regulasi.
NASTRAP Arsal dipaparkan pada 3–4 Desember 2025 dan dinilai menghadirkan gagasan strategis baru dalam menghadapi kejahatan modern. Atas kebaruannya, karya tersebut dianugerahi Penghargaan Sanyata Sumanasa Wira Aksara Utama (Novelty) pada yudisium 16 Desember 2025.
Kajian ini menjadi peringatan bahwa di era blockchain, kejahatan bergerak lintas batas dan berdampak sistemik. Penegakan hukum dituntut beradaptasi cepat, karena yang menentukan keamanan negara ke depan bukan lagi siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling siap.| Bagus Wirawiri*











