JAKARTA, Radarjakarta.id – Wacana kontroversial kembali menggegerkan jagat maya dan media nasional. Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengklaim, setiap penggunaan musik di acara pernikahan yang selama ini dianggap murni hiburan keluarga harus membayar royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik. Pernikahan, hajatan sakral penuh kebahagiaan, kini malah diseret ke ranah hukum hak cipta dengan tuntutan royalti yang bikin bingung!
Robert Mulyarahardja, Kepala Komunikasi WAMI, menegaskan bahwa musik yang diputar di acara pernikahan, baik lagu lokal maupun internasional, adalah penggunaan musik di ruang publik dan oleh karenanya wajib bayar royalti. “Prinsipnya, ketika musik digunakan di ruang publik, hak pencipta harus dibayarkan. Untuk acara pernikahan, tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik, termasuk sewa sound system, backline, dan fee penampil,” tegas Robert, Selasa (12/8/2025).
Namun, siapa sebenarnya yang harus membayar? Bukan pasangan pengantin, melainkan penyelenggara acara seperti event organizer, hotel, atau pemilik gedung. Mereka harus mengantongi lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar bisa memakai musik secara legal. Ini berarti, bisnis pernikahan dipaksa masuk ke dalam pusaran biaya baru yang tak terduga potensi lonjakan biaya besar untuk rakyat kecil yang ingin menggelar hajatan.
Reaksi keras datang dari berbagai kalangan. Di media sosial, warganet ramai-ramai mengungkapkan kebingungan dan kegeraman. “Kenapa harus bayar royalti di acara keluarga? Ini malah bikin suasana bahagia jadi penuh beban!” kata salah satu pengguna Twitter.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Ahmad M. Ramli, yang juga ahli hukum hak cipta, mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan musik di acara non-komersial seperti pernikahan seharusnya tidak dikenai royalti. “Undang-undang Hak Cipta jelas menyebutkan, selama tidak ada unsur komersial, tidak ada royalti yang perlu dibayar,” ujar Prof. Ramli saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).
Prof. Ramli menambahkan, kebijakan royalti yang membebani acara pribadi bisa memicu “gerakan anti musik” di ruang publik, di mana pelaku usaha atau penyelenggara acara lebih memilih menghindari musik ketimbang menghadapi risiko tuntutan hukum. “Ini malah merugikan pelaku industri musik dan masyarakat. Sebaliknya, UU mendorong agar lagu dinyanyikan dan digunakan sebanyak mungkin, selama bukan untuk komersial,” tambahnya.
Lantas, bagaimana royalti 2 persen itu dihitung? Robert menjelaskan, tarif tersebut dihitung dari total biaya produksi musik dalam acara, mulai dari sewa sound system, alat musik, hingga bayaran musisi. Royalti ini akan dikumpulkan LMKN dan kemudian didistribusikan ke komposer dan pencipta lagu yang bersangkutan.
Kebijakan ini menimbulkan dilema besar: apakah pesta pernikahan yang seharusnya jadi momen bahagia kini berubah jadi ajang pungutan royalti? Rakyat pun dibuat bingung, bertanya-tanya, kapan kebijakan yang membelit kehidupan sehari-hari seperti ini akan berhenti?***
Royalti 2% untuk Musik di Pernikahan: Kebijakan Nyeleneh Bikin Rakyat Bingung










