JAKARTA, Radarjakarta.id — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, meski protes kelompok masyarakat sipil terus mengemuka sejak pembahasan dimulai.
Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan serta jajaran pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Dalam sidang, Puan menyampaikan bahwa proses pembahasan revisi KUHAP telah berlangsung hampir dua tahun dengan menghimpun lebih dari 130 masukan dari berbagai pihak di sejumlah daerah.
RKUHAP membawa 14 substansi utama perubahan hukum acara pidana, antara lain penguatan hak tersangka dan korban, penyesuaian mekanisme peradilan dengan prinsip KUHP baru, perluasan peran advokat, hingga pengaturan mekanisme keadilan restoratif. Pemerintah menyatakan penyusunan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, lembaga penegak hukum, dan kelompok rentan.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pengesahan tersebut menyisakan banyak persoalan mendasar. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai, terutama terkait penahanan pada tahap penyelidikan, penggeledahan, dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Kekhawatiran juga muncul dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang menyebut beberapa ketentuan dapat mengancam kebebasan warga dan membuka peluang tindakan sewenang-wenang. Pasal mengenai “undercover buy” dan “controlled delivery”, yang sebelumnya hanya berlaku pada tindak pidana tertentu, kini dapat diterapkan lebih luas tanpa kontrol hakim, dinilai berpotensi memunculkan praktik penjebakan.
Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa RKUHAP telah disusun dengan mempertimbangkan aspirasi publik. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan mayoritas isi RKUHAP berasal dari usulan masyarakat, sekaligus membantah tudingan bahwa proses pembahasan minim partisipasi. Ia juga menilai terdapat banyak informasi keliru terkait pasal-pasal yang diperdebatkan.
Meski kontroversi masih berlangsung, DPR memastikan KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap masa transisi ini dapat dimanfaatkan untuk membuka ruang koreksi, memastikan implementasi regulasi berjalan transparan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara.***










