Respons Cepat Marinir Tuai Apresiasi, Korban Rekoset Dapat Penanganan Maksimal

Respons Cepat Marinir Tuai Apresiasi, Korban Rekoset Dapat Penanganan Maksimal
Respons Cepat Marinir Tuai Apresiasi, Korban Rekoset Dapat Penanganan Maksimal
banner 468x60

SIDOARJO, Radarjakarta.id – Terkait pemberitaan yang ada di media mengenai insiden proyektil rekoset, yang mengakibatkan 2 korban anak SMK di kota Sidoarjo, pada saat adakan latihan tembak di lokasi, Rabu (17/12/2026), pihak TNI AL memberikan pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kasi Hukum Menbanpur 2 Marinir, Mayor Laut Ahmad Fauzi.

Kronologi Kasus Proyektil Rekoset

Bacaan Lainnya
banner 300x250

1. Kronologi

Pada tanggal 17 Desember 2025, terjadi peristiwa dugaan proyektil rekoset yang mengenai dua anak, yaitu Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya, di lingkungan Mushola SMPN 33 Gresik.

Hingga saat ini belum terdapat bukti yang memastikan pihak yang bertanggung jawab. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Kesatuan Marinir telah mengambil langkah konkret sebagai bentuk empati, antara lain memberikan bantuan pengobatan, pendampingan saat kontrol, serta santunan kepada korban.

Pada tanggal 19 Januari 2026, Sdr. Dewi Murniati mengirimkan somasi kepada Kolonel Marinir Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., M.Tr.Hanla. Namun, somasi tersebut dinilai tidak jelas ditujukan, baik kepada pribadi maupun jabatan yang bersangkutan sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir. Selain itu, pada saat kejadian berlangsung, yang bersangkutan belum menjabat posisi tersebut, sehingga terdapat kekeliruan dalam penunjukan pihak (error in persona).

Terkait pernyataan adanya intimidasi pada 17 Desember 2025 pukul 23.30 WIB di RS Siti Khodijah Sepanjang (Ruang VIP B), pihak Marinir menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Perwira yang dimaksud hanya meminta proyektil yang diduga mengenai korban untuk kepentingan penyelidikan. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga, dan respons yang diberikan disampaikan secara santun tanpa tekanan.

Mediasi telah dilakukan pada 7 dan 14 Januari 2026, masing-masing di rumah makan dan di kesatuan. Dalam proses tersebut, pihak keluarga korban menilai tidak ada progres. Namun, pihak kesatuan menyatakan bahwa ketika ditanyakan terkait bentuk kompensasi yang diharapkan, tidak ada jawaban yang disampaikan oleh pihak keluarga dengan alasan khawatir dianggap sebagai pemerasan.

Dalam kedua mediasi tersebut, pihak keluarga tetap menyimpulkan tidak adanya keseriusan. Sementara itu, pihak kesatuan menilai bahwa proses komunikasi telah berjalan, namun belum tercapai kesepahaman karena belum adanya kejelasan tuntutan dari pihak keluarga.
Pihak kesatuan telah memberikan berbagai bentuk bantuan, antara lain membawa korban ke RS Siti Khodijah untuk pemeriksaan dan rontgen, melakukan operasi pengangkatan proyektil pada tangan kiri korban, memberikan santunan, serta membiayai kontrol lanjutan, termasuk pada 29 Desember 2025.

Pada mediasi pertama tanggal 7 Januari 2026 pukul 13.00 WIB, disepakati bahwa peristiwa ini merupakan musibah dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak orang tua korban pada awalnya juga tidak menghendaki permasalahan ini dipublikasikan.

Pada 14 Januari 2026, Sdr. Dewi Murniati menyampaikan belum dapat menentukan nominal kompensasi karena masih mempertimbangkan kondisi luka korban ke depan. Saat ini korban juga masih menjalani konsultasi dengan psikiater akibat trauma. Selain itu, disampaikan harapan adanya jaminan masa depan, termasuk kemungkinan dispensasi untuk menjadi anggota TNI AL.

Perwakilan kesatuan menegaskan bahwa Dinas Marinir telah memberikan perhatian penuh kepada korban sejak awal kejadian, mulai dari perawatan, pengobatan, hingga pendampingan kontrol. Sejak awal, kedua pihak juga telah sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

2. Posisi Kasus

Pihak TNI AL (Kesatuan Marinir)
Pada periode Januari–Februari 2026 di Surabaya, pihak Kesatuan Marinir memandang peristiwa ini sebagai musibah berupa dugaan proyektil rekoset yang belum dapat dipastikan asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, TNI AL berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menolak tuduhan tanpa pembuktian hukum yang sah.

Meski demikian, Kesatuan Marinir tetap menunjukkan itikad baik dengan memberikan bantuan berupa pengobatan, pemeriksaan medis (rontgen), tindakan operasi, santunan, serta pendampingan selama proses pemulihan. Bantuan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian, bukan pengakuan kesalahan hukum.

Terkait somasi, pihak kesatuan melalui kuasa hukum menyatakan adanya cacat formil berupa error in persona, serta tidak adanya hubungan hukum keperdataan yang relevan. Namun demikian, pihak kesatuan tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi sebagai bentuk itikad baik.

Pihak Sdr. Dewi Murniati (Keluarga Korban)
Pihak keluarga korban berpendapat bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian fisik dan psikis terhadap anaknya akibat dugaan proyektil rekoset. Oleh karena itu, mereka mengajukan somasi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Dalam somasi tersebut, keluarga korban mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, dengan dugaan adanya unsur kelalaian.

Selain itu, pihak keluarga menyampaikan ketidakpuasan terhadap proses mediasi yang dinilai belum menunjukkan progres yang jelas. Mereka juga belum menetapkan nominal kompensasi karena masih mempertimbangkan kondisi korban ke depan, termasuk dampak trauma yang masih dalam penanganan medis dan psikologis.

Dalam perkembangannya, keluarga korban mengharapkan adanya jaminan masa depan bagi anak, termasuk kemungkinan dispensasi tertentu di masa mendatang. Di sisi lain, langkah somasi juga menunjukkan bahwa keluarga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.