BANDUNG, Radarjakarta.id — Jagat media sosial akhirnya menyaksikan babak baru dari kontroversi besar yang menghebohkan publik. YouTuber bernama Resbob, yang viral setelah melontarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, resmi ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Resbob yang sempat berpindah-pindah kota demi menghindari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan, sosok bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob diamankan aparat di wilayah Jawa Tengah setelah serangkaian pengejaran intensif. Dari tangan polisi, Resbob langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Bandung sebagai lokasi penanganan perkara.
Kedatangan Resbob di Mapolda Jawa Barat berlangsung dramatis. Senin malam, 16 Desember, sekitar pukul 23.15 WIB, ia tiba dengan pengawalan ketat petugas, tangan terborgol, dan tanpa sepatah kata pun kepada awak media. Pemeriksaan intensif langsung dilakukan menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkap, kasus ini berawal dari siaran langsung di kanal YouTube Resbob yang dinilai secara jelas mengandung ujaran kebencian bermuatan SARA. Konten tersebut secara spesifik menyinggung masyarakat Sunda dan kelompok Viking Persib Bandung, hingga memicu kemarahan luas dan gelombang laporan masyarakat.
“Yang bersangkutan kami lacak sejak laporan diterima Jumat, 12 Desember. Ia berpindah-pindah kota, dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Semarang,” tegas Resza. Polisi menilai langkah berpindah lokasi tersebut sebagai upaya menghindari proses hukum.
Kasus ini tak hanya berbuntut pidana. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga menjatuhkan sanksi tegas dengan mencabut status kemahasiswaan Resbob alias drop out. Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati membenarkan bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa FISIP, namun disebut tidak aktif mengikuti perkuliahan secara penuh.
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan, mengingat dampak ujaran kebencian Resbob telah memicu keresahan publik dan mencederai nilai kebhinekaan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum.|Hans*











