Rekayasa Laporan Begal Terbongkar, Polsek Medan Tembung Amankan Seorang IRT

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung mengungkap laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang ternyata merupakan laporan palsu. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NK (28) diketahui merekayasa peristiwa pembegalan demi kepentingan pribadi.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Dalam laporannya, NK mengaku menjadi korban begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ia menyebut sepeda motor Yamaha Fazzio warna abu-abu dengan nomor polisi BK 3525 AND miliknya dirampas oleh pelaku tidak dikenal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor,” ujar Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (5/2/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, NK akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut merupakan cerita bohong yang sengaja dibuat. Polisi juga memastikan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tidak dirampas pelaku kejahatan, melainkan dibawa oleh suami NK ke wilayah Aceh.

Lebih lanjut, Ras Maju mengungkapkan motif di balik rekayasa laporan tersebut. NK diduga berniat menghindari kewajiban pembayaran angsuran kredit sepeda motor yang masih berjalan dan berharap mendapatkan klaim asuransi.

“Motor itu masih dalam status kredit dan belum genap dua bulan. Pelaku berharap terbebas dari angsuran serta memperoleh ganti rugi asuransi. Bahkan, sebelum membuat laporan, ia mengaku mendapat skenario dari seorang oknum petugas leasing berinisial SR,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut.

Atas perbuatannya, NK kini diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kapolsek Medan Tembung mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan institusi kepolisian dengan membuat laporan palsu demi keuntungan pribadi.

“Kami tegaskan, setiap laporan akan kami proses secara profesional. Namun, jika terbukti palsu, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.|Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.