Oleh : Natalia Nilam Mandasari
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia
Beranjak dari pembahasan program Prabowo-Gibran sebagai langkah awal pemerintahannya, diantararanya terkait efisiensi anggaran pada kementerian/lembaga (K/L) yang dianggap cukup memakan anggaran. Efisiensi memangkas anggaran yang cukup signifikan. Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diberlakukan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) secara total sebesar Rp306,69 triliun. Efisiensi anggaran tersebut berupa pemangkasan belanja barang, pengurangan kunjungan dinas, anggaran yang bersifat seremonial, dan lain sebagainya. Pemerintah sendiri menganggap hal ini sebagai upaya memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan belanja negara. Namun benarkah upaya optimalisasi anggaran ini tidak memiliki dampak? Dilihat dari sepanjang tahun 2025, tentunya program efisiensi ini berdampak pada penyelenggaraan kinerja kementerian/lembaga (K/L). Dalam hal ini sektor publik dan kementerian/lembaga (K/L) yang mengedepankan pelayanan publik juga turut terdampak. Pasalnya, Kementerian dan lembaga layanan publik yang terdampak efisiensi anggaran tetap dituntut untuk tetap melaksanakan kinerjanya secara optimal dengan pelayanan prima. Program ini secara tidak langsung juga memaksa Kementerian dan lembaga untuk mencari solusi yang inovatif. Meskipun secara tidak langsung program tersebut memberikan dampak positif kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk terus berinovasi dengan keterbatasan yang ada, namun terdapat juga kelemahan dari adanya pelaksanaan efisiensi tersebut.
Bagaimana Efisiensi Berdampak?
Setiap kementerian/lembaga (K/L) pada akhir tahun sebelumnya tentunya membuat rancangan kinerja untuk tahun mendatang dengan segala program, anggaran dan kalender kerjanya. Dengan adanya efisiensi anggaran tentunya membuat kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan program kerja lapangan harus menunda pekerjaannya, sehingga program kerja yang sudah disusun di tahun sebelumnya menjadi tidak terealisasikan. Alhasil dengan adanya pertimbangan-pertimbangan baru, pemerintah kembali membuka blokiran anggaran yang sebelumnya diefisiensi. Dilansir dari Kemenkeu, pemerintah membuka blokir anggaran dalam upaya mengalokasikan prioritas pembangunan nasional. Lalu apakah benar alokasi tersebut tepat sasaran?
Mengkesampingkan hal tersebut, tentunya hal ini yang menyebabkan kementerian/lembaga (K/L) mulai dipadatkan dengan penyelenggaraan program yang belum direalisasikan sejak efisiensi diterapkan. Dalam permasalahan ini tentunya menyebabkan lembaga dan Kementerian terburu-buru dalam merealisasikan program. Program kegiatan kementerian/lembaga (K/L) yang pada semester awal tahun 2025 belum terealisasikan, harus diselesaikan pada semester berikutnya sebelum tahun 2025 berakhir. Kementerian/lembaga (K/L) tentunya berlomba-lomba dalam upaya pencapaian penyerapan anggaran, dilihat dari laporan Kemenkeu terhitung awal Oktober 2025 terkait realisasi belanja Kementerian/lembaga (K/L) yang mencapai Rp815 triliun (55%) dari pagu anggaran 2025. Hal ini dikarenakan kementerian/lembaga (K/L) mempunyai penilaian kinerja dengan salah satu indikatornya adalah capaian realiasasi penyerapan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).
Dengan adanya pemangkasan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk belanja kantor dan pemenuhan fasilitas pegawai, menjadikan pegawai kurang terfasilitasi oleh sarana dan prasarana yang ada dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Bagi pegawai yang sehari-hari mengandalkan sarana kantor seperti ATK, kendaraan dinas maupun fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya menjadi terbatas dalam berkinerja. Perubahan pola kerja yang seperti ini tentunya juga melemahkan kementerian/lembaga (K/L) yang sangat mengedepankan capaian kinerja. Selain itu dengan adanya pembukaan blokir dipertengahan tahun 2025, menyambung dari realisasi program yang harus terlaksana sepanjang akhir 2025 menyebabkan pegawai (PNS/ASN) pada kementerian/lembaga (K/L) juga dituntut untuk berkinerja lebih maksimal.
Terlebih pada kementerian/lembaga (K/L) dimana pada penyelenggaraannya terfokus pada sektor pelayanan publik. Dengan adanya pemangkasan anggaran menjadikan banyak pegawai pada kementerian/lembaga (K/L) di sektor publik dipaksa untuk bekerja dari tempat masing-masing. Sehingga pelayanan pada publik sangat dirasakan kurang optimal. Meskipun hal tersebut memunculkan inovasi pegawai dengan membuat aplikasi penunjang secara online, namun hal ini juga tetap dirasa kurang efektif. Pasalnya tidak semua penerima layanan mampu mengakses informasi maupun administrasi secara daring. Terlebih pegawai yang dianjurkan untuk bekerja dari rumah atau tempat lain (WFA/WFO) beberapa harus memanfaatkan fasilitas yang seadanya.
Pada uraian tersebut, tentunya hal ini dapat memicu penurunan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara dan komitmen pemerintah. Meskipun dalam pelaksanaannya tujuan efisiensi anggaran adalah dalam rangka efisiensi anggaran jangka panjang untuk penghematan dan penajaman anggaran.
Dalam pelaksanaan efisiensi anggaran, Kementerian/lembaga (K/L) dituntut untuk dapat melaksanakan pelayanan prima.
Pelayanan prima merupakan hal yang digaungkan oleh kementerian/lembaga (K/L) yang terfokus pada pelayanan publik, diantaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi publik, sosial dan ekonomi.
Namun dari beberapa dampak efisiensi anggaran tersebut dapat dilihat bahwa efisiensi anggaran juga mempengaruhi pelayanan terhadap publik. Kementerian/lembaga (K/L) pada dasarnya sangat erat dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Kementerian-kementerian dan lembaga dalam bidang jasa dan administrasi utamanya seperti hukum, kesehatan, kependudukan, sosial, pendidikan yang sangat dibutuhkan segera oleh masyarakat menjadi kurang optimal.
Banyak jargon dari beberapa Kementerian dan lembaga yang mengusung pelayanan prima terhadap publik.
Namun benarkah pelayanan prima dapat terlaksana selama efisiensi? Pelayanan prima itu sendiri tentunya mengedepankan setidaknya adalah kecepatan dan ketepatan layanan, sarana dan prasarana yang memadai, serta kepuasan masyarakat.
Bagaimana kemudian dengan anggaran yang terbatas mampu memfasilitasi pelayanan prima? Kementerian/lembaga pun dituntut untuk dapat berinovasi dalam memberikan pelayanan prima terhadap publik.
Namun, inovasi yang notabennya menggunakan teknologi informasi juga memerlukan pengusungan dan pemeliharaan yang membutuhkan support anggaran. Jadi benarkah efisiensi efektif?
Efisiensi Perlu Apresiasi atau Evaluasi?
Berkaca dari Banakar dengan konsep socio-legal, merupakan pendekatan interdisipliner yang melihat bagaimana hukum bekerja pada konteks pendekatan keilmuan lain dan dipraktikkan dalam kehidupan keseharian.
Konsep ini melihat bagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Program Efisiensi Anggaran ini sebagai aturan (hukum) bekerja melalui program pemangkasan anggaran terhadap sektor-sektor penting layanan publik.
Selama satu tahun kebelakang, program efisiensi anggaran berjalan kemudian dibuka kembali pada tengah tahun 2025 berdampak pada Kementerian/lembaga sektor publik.
Melihat dari perspektif layanan kesehatan yang berisiko terhadap pemenuhan layanan kesehatan, pada bidang sosial kemasyarakatan yang berisiko pada layanan kesejahteraan sosial dan meningkatnya ketimpangan sosial di masyarakat.
Pada perspektif lain pada hukum dan pendidikan, diantaranya layanan publik terkait administrasi hukum dan layanan pendidikan menjadi kurang optimal.
Dalam hal ini, perlunya mengidentifikasi kembali bagaimana aturan terkait efisiensi anggaran dapat diterapkan. Perlunya memikirkan kembali terkait kerangka prioritas alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan sektor publik yang cukup terpengaruh.
Menjadi pertimbangan kembali, bahwasanya efisiensi anggaran bukan hanya tentang pemotongan atau pemangkasan terhadap anggaran negara, namun juga melihat efektivitas dan ketepatan serta mencari solusi terhadap segala hambatan.
Dalam hal ini, masyarakat publik dan pihak terdampak harus kritis dan lebih berinovasi terhadap tantangan yang ada. Terlebih menjadi buah pemikiran kembali apakah efisiensi anggaran belanja negara akan kembali diterapkan di tahun 2026?










