Ratu Sinuhun, Pelopor Hukum Adat dan Martabat Perempuan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Dalam khazanah sejarah Nusantara, Ratu Sinuhun muncul sebagai sosok perempuan visioner dari Kesultanan Palembang Darussalam yang menorehkan jejak luar biasa. Ia tak hanya menjadi pemimpin, tetapi juga pelopor hukum adat dan penjaga martabat perempuan jauh sebelum dunia mengenal istilah feminisme.

Pada abad ke-17, ketika dominasi patriarki masih kuat, Ratu Sinuhun menciptakan Undang-Undang Simbur Cahaya, sebuah mahakarya hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat uluan di wilayah Batanghari Sembilan meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, dan Bengkulu.

Hukum ini mencakup norma sosial, pidana adat, hingga perlindungan hak-hak perempuan, dan oleh banyak akademisi dianggap sebagai tonggak awal perlindungan hukum terhadap perempuan di Indonesia.

Ratu Sinuhun memperlihatkan kepemimpinan yang luar biasa. Ia memperkenalkan sistem timbangan dalam perdagangan, menyusun struktur sosial melalui gelar bangsawan, hingga membina masyarakat pedalaman seperti suku Kubu dalam praktik hidup bersih dan tertata, termasuk cara memasak dan penggunaan garam.

Meski identitas aslinya masih diselimuti misteri termasuk nama, tanggal lahir, dan latar belakang pendidikannya jejaknya tercatat jelas dalam naskah kuno dan Piagam Ratu Sinuhun yang ditemukan di Musi Banyuasin.

Nama “Ratu Sinuhun” diduga merupakan gelar kehormatan, sebagaimana “Sunan” dalam struktur kekuasaan Palembang. Uniknya, dalam dokumen sejarah, nama suaminya, Pangeran Sido Ing Kenayan, hampir tidak disebut, menegaskan kuatnya peran kepemimpinan Ratu Sinuhun yang berdiri sendiri.

Beberapa sumber menyebut ia adalah putri Maulana Fadlallah (Pangeran Manconegara Caribon), keturunan Sunan Giri yang bersambung hingga Rasulullah SAW. Bila benar, Ratu Sinuhun merupakan sosok berdarah ningrat dan spiritual, yang membawa pencerahan bagi rakyat Palembang dan Nusantara.

Namun hidupnya berakhir tragis. Ia dan suaminya dibunuh oleh panglima istana Jaladeri akibat konflik internal. Mereka dimakamkan di kawasan 1 Ilir, Palembang, di tempat yang kini dikenal sebagai Sabo Ing Kingking yang berarti “tempat bersedih”. Julukan Sido Ing Kenayan pun mengabadikan luka sejarah: wafat karena penganiayaan.

Meski sistem marga dan penerapan Undang-Undang Simbur Cahaya resmi dihapus pada 1983, semangat dan warisan pemikiran Ratu Sinuhun tetap hidup. Ia bukan sekadar tokoh sejarah, tetapi simbol perlawanan perempuan terhadap ketidakadilan sosial dan patriarki.

Hari ini, di tengah perjuangan kesetaraan gender dan pelestarian kearifan lokal, sosok Ratu Sinuhun kembali relevan. Ia adalah inspirasi abadi bahwa perempuan mampu menjadi cahaya peradaban, jembatan antara masa lalu dan masa depan yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat.

Ratu Sinuhun bukan hanya milik Palembang. Ia adalah warisan Nusantara.|Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.