Putar Suara Burung pun Kena Royalti

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Polemik royalti musik kembali memanas! Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara keras menanggapi tren sejumlah kafe dan restoran yang mengganti musik dengan suara burung dan alam demi menghindari pembayaran royalti.

“Jangan kelabui hukum, Putar suara burung yang direkam, tetap wajib bayar royalti. Produser rekamannya punya hak,” tegas Dharma dalam pernyataan eksklusif kepada media, Senin (4/7/2025).

Dalam nada geram, Dharma menyebut langkah itu sebagai narasi sesat yang menyesatkan publik, seolah royalti adalah beban. Padahal, menurutnya, royalti adalah hak legal dan moral pencipta karya serta produser rekaman yang dilindungi undang-undang.

Rekaman Suara Burung Itu Bukan Milik Umum

Dharma menegaskan, meski pelaku usaha tidak memutar lagu populer, rekaman suara alam tetap masuk kategori fonogram, yang memiliki hak terkait dan tidak bisa diputar sembarangan tanpa izin.

“Yang merekam suara burung itu siapa? Produser! Itu hak terkait. Sama saja, tetap wajib bayar,” katanya.

Royalti Wajib, Bukan Pilihan

Tak hanya lagu Indonesia, Dharma juga mengingatkan bahwa musik internasional juga terkena royalti, karena Indonesia telah menandatangani perjanjian hak cipta global.

“Jangan kira lagu luar negeri bisa diputar gratis. Kita terikat kerja sama internasional. LMKN membayar royalti ke luar negeri juga,” jelasnya.

Tarif Royalti “Murah Banget” Tapi Masih Dikelabui?

Ironisnya, Dharma menyebut tarif royalti di Indonesia sangat terjangkau.
Berdasarkan SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, restoran dan kafe hanya dikenai Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta, dan Rp 60.000 lagi untuk hak terkait.

“Cuma Rp 120 ribu per kursi setahun! Masa usaha sebesar itu nggak bisa bayar? Tapi malah cari celah, ini manipulatif,” tegasnya.

Kasus Mie Gacoan Jadi Titik Didih

Isu royalti meledak usai kasus Mie Gacoan Bali, di mana bosnya, I Gusti Ayu Sasih Ira, dijadikan tersangka atas penggunaan musik tanpa izin. Gugatan dilayangkan oleh LMK SELMI, dan membuka mata publik akan sanksi pidana dalam pelanggaran royalti.

Imbasnya, sejumlah pelaku usaha kini ogah memutar musik dan memilih “kicauan burung” sebagai pelarian, padahal rekaman itu juga termasuk karya yang dilindungi.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengakui banyak pengusaha takut karena minimnya pemahaman soal UU 28/2014 tentang Hak Cipta.

“Kekhawatiran itu nyata. Banyak yang belum paham hak dan kewajiban. Edukasi masih perlu diperkuat,” kata Yusran.

Menutup pernyataannya, Dharma menyebut, solusi satu-satunya adalah taat hukum dan bayar royalti. Narasi yang menyudutkan LMKN dianggap sebagai bentuk pembunuhan terhadap hak pencipta.

“Jangan bangun opini seolah-olah kami mematikan UMKM. Itu keliru dan menyesatkan. Jangan nikmati karya, tapi abaikan hak pembuatnya,” pungkasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.