Radarjakarta.id | JAKARTA – Kasus keterlambatan pembayaran klaim oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali mencuat ke permukaan. Sebanyak 53 nasabah menggugat perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akibat klaim polis mereka yang belum dibayarkan, meskipun beberapa polis telah jatuh tempo sejak 2018 hingga 2021.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (6/2/2025) terpaksa ditunda karena majelis hakim berhalangan hadir. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Gugatan yang dilayangkan oleh 53 nasabah ini berkaitan dengan klaim polis yang belum dicairkan oleh AJB Bumiputera, dengan total klaim mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Kasus ini pertama kali digulirkan pada Oktober 2024, namun hingga kini masih dalam proses persidangan.
Frengky Richard, S.H., selaku kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa nasabah yang terlibat dalam gugatan ini telah lama berjuang untuk mendapatkan hak mereka. “Ada polis yang seharusnya sudah cair sejak 2018, 2019, 2020, dan 2021. Tapi hingga sekarang, klaim-klaim itu belum juga dibayarkan,” kata Frengky Richard, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang keadilan bagi nasabah yang telah lama mempercayakan dana mereka kepada AJB Bumiputera.
Meskipun sidang kali ini harus ditunda, para penggugat tetap optimis dan berharap bahwa jalur hukum akan memberikan keadilan. Tim kuasa hukum yang juga terdiri dari Timotius Minanga, S.H., M.H., dan Fien Mangiri, S.Sn., S.H., M.H., berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak para nasabah hingga klaim asuransi mereka dibayarkan penuh.
“Kami meminta agar seluruh klaim para pemegang polis dibayarkan 100 persen. Ini adalah hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegas kuasa hukum penggugat.
Masalah solvabilitas yang dihadapi oleh AJB Bumiputera 1912 menjadi salah satu faktor penyebab ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim. Sejumlah nasabah yang menjadi pihak penggugat mengungkapkan bahwa mereka sering kali hanya mendapat janji dari pihak perusahaan tanpa kepastian kapan dana mereka akan dicairkan.
Salah satu nasabah yang terlibat dalam gugatan berharap agar proses hukum ini dapat segera membuahkan hasil yang positif. “Dana yang kami bayarkan selama ini adalah hasil jerih payah kami. Kami hanya ingin mendapatkan hak kami yang sudah seharusnya cair,” ungkapnya.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025 menjadi harapan bagi para nasabah yang terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Mereka berharap, dengan dukungan dari jalur hukum, masalah yang telah berlarut-larut ini dapat segera diselesaikan dan para pemegang polis bisa menerima pembayaran klaim mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










