Warga Minta Didengar, Tolak Klasifikasi Pelanggan Kelompok III PAM Jaya
JAKARTA, Radarjakarta.id – Sekitar 30 Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari berbagai wilayah Jakarta mendatangi Balai Kota, Senin (11/8/2025). Mereka menuntut bertemu langsung dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, untuk membicarakan ketidakadilan tarif air bersih yang diberlakukan PAM Jaya bagi warga rumah susun.
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa besar-besaran pada 21 Juli lalu. Saat itu, Staf Khusus Gubernur, Wisnu P., menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Kami hanya ingin bertemu langsung untuk menyampaikan masalah penggolongan pelanggan air yang tidak adil. Selama ini Gubernur hanya mendengarkan satu pihak,” tegas Ketua Umum P3RSI, Adjit Lauhatta.
Tarif Setara Industri
Warga rumah susun memprotes kebijakan PAM Jaya yang mengklasifikasikan rusun sebagai pelanggan Kelompok III, setara pusat bisnis, industri, mal, dan pelabuhan. Padahal, menurut mereka, rusun adalah hunian yang seharusnya masuk kategori Kelompok II seperti rumah tangga pada umumnya.
Adjit menilai kebijakan ini membuat puluhan ribu warga rusun, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terbebani tarif tinggi. Ia bahkan menyebut pihaknya siap menempuh jalur hukum jika persoalan ini tak segera diselesaikan. Gugatan rencananya akan diajukan akhir bulan ini.
Suara dari Lapangan
Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyebut warga MBR di rusunami subsidi kini harus membayar Rp12.500 per meter kubik, padahal tarif seharusnya hanya Rp7.500.
“Kalau tarif air saja tidak adil, bagaimana bisa bicara kesejahteraan? Ini jelas bertentangan dengan janji kampanye Pramono–Rano,” ujarnya kecewa.
Sementara itu, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Residences, Yohannes, menegaskan klasifikasi Kelompok III bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024.
“Kelompok III itu untuk mal, pabrik, dan pelabuhan. Kami tinggal di rusun, bukan menjalankan bisnis. Jangan korbankan warga MBR demi keuntungan BUMD,” tegas Yohannes, seraya menyinggung rencana IPO PAM Jaya.
Data Gubernur Dipertanyakan
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung menyebut tarif air di Jakarta sebagai yang “paling murah” dibandingkan kota lain. Namun, data P3RSI menunjukkan tarif air di Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi justru lebih rendah, dengan klasifikasi pelanggan yang sederhana: rumah tangga, industri, dan sosial.
Praktisi hukum rumah susun, Erlangga Kusuma, mengingatkan pejabat publik agar berbicara berdasarkan data akurat. Sementara pengamat kebijakan publik, Sujoko, menilai dasar klasifikasi pelanggan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah kekeliruan logis.
“IMB itu ibarat akta lahir, belum menentukan fungsi akhir bangunan. Yang sah adalah sertifikat dan pertelaan,” ujar Sujoko.
Para Ketua PPPSRS berharap Gubernur segera membuka ruang dialog dan meninjau ulang kebijakan tarif air rusun agar keadilan bagi warga hunian vertikal dapat terwujud.****
Puluhan Ketua Rusun Kepung Balai Kota, Tuntut Tarif Air Adil










