Prof Henry Soroti Tuntutan Mati ABK 2 Ton Sabu

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 ton yang menyeret Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK), terus memantik perhatian publik.

Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dinilai sejumlah pihak perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip keadilan substantif dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi harus dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan peran dan posisi terdakwa dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Fandi bukanlah bandar atau pengendali jaringan narkotika internasional. Ia bekerja sebagai pelaksana teknis di kapal dengan tugas mengawal kargo.

Bahkan, terdapat dugaan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci muatan kapal yang ternyata berisi barang terlarang dalam jumlah fantastis.

Meski demikian, JPU tetap menuntut Fandi dengan pidana mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Jika dalam persidangan ia tidak mampu meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya bukan pelaku utama, ancaman hukuman maksimal pun membayangi.

Kondisi ini memicu perdebatan publik terkait penerapan hukuman mati, khususnya bagi terdakwa yang diduga hanya memiliki peran terbatas dalam tindak pidana.

Perkara ini turut menjadi perhatian DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama orang tua Fandi, menyampaikan bahwa tuntutan mati tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.

Ia menegaskan bahwa langkah Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

DPR, menurutnya, memiliki kewajiban memastikan aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan berkeadilan, terutama dalam perkara yang menyentuh masyarakat kecil.

Habiburokhman juga menyayangkan adanya pernyataan dari pihak JPU yang seolah-olah mengesankan adanya intervensi dari DPR maupun masyarakat.

Di sisi lain, Kejaksaan tetap mempertahankan tuntutan pidana mati dengan alasan telah sesuai dengan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi kegelisahan publik, Prof Henry Indraguna menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi III DPR RI. Ia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi berpotensi tidak selaras dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Ia merujuk Pasal 98 KUHP baru yang mengatur bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Artinya, jaksa wajib mempertimbangkan faktor mitigasi, termasuk peran minimal terdakwa dalam tindak pidana,” ucapnya.

Prof Henry menekankan pentingnya asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir (last resort). Dalam prinsip ini, sanksi pidana tidak boleh dijadikan instrumen utama, melainkan jalan pamungkas setelah pendekatan lain dianggap tidak memadai.

Gagasan tersebut berakar dari pemikiran filsuf hukum Italia, Cesare Beccaria, melalui karyanya On Crimes and Punishments, yang menekankan pentingnya proporsionalitas hukuman serta menghindari penggunaan pidana sebagai alat balas dendam.

Dalam perspektif keadilan distributif, hukuman harus disesuaikan dengan kontribusi dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

Jika Fandi terbukti hanya berperan sebagai pekerja dengan posisi terbatas dan tanpa kendali atas muatan kapal, maka tuntutan pidana mati dinilai tidak sebanding.

“Pendekatan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan, khususnya bagi rakyat kecil,” ujar Prof Henry.

Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Prof Henry juga menegaskan bahwa pengawasan Komisi III DPR RI dijamin oleh Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 69 UU MD3.

Polemik yang muncul, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Apakah hukuman mati akan diterapkan secara selektif dan proporsional sesuai semangat KUHP baru.

Atau justru menjadi preseden dalam menjatuhkan sanksi paling ekstrem terhadap pelaku dengan dugaan peran minimal, akan sangat ditentukan dalam putusan akhir majelis hakim. |Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.