Prof. Henry Indraguna: Pasal 33 UUD 1945 adalah Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Prof. Henry Indraguna: Pasal 33 UUD 1945 adalah Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna menegaskan pentingnya kembali ke roh Pasal 33 UUD 1945 sebagai jalan konstitusional mewujudkan Indonesia Emas 2045.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Menuju satu abad kemerdekaan, bangsa Indonesia tengah menatap cita-cita besar: mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Namun, menurut Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Unissula, Prof. Henry Indraguna, langkah besar itu hanya dapat dicapai bila kita kembali pada ruh konstitusi, khususnya amanat Pasal 33 UUD 1945.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pasal 33 sejatinya adalah fondasi konstitusional agar bumi, air, dan kekayaan alam negeri ini dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sayangnya, praktik pembangunan yang terlalu menekankan liberalisasi justru melahirkan ketimpangan dan membuat desa tertinggal dalam lingkaran kemiskinan,” tegas Prof. Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu, mengembalikan roh Pasal 33 berarti memperkuat ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan.

Sambung Prof. Henry, Desa adalah akar kehidupan bangsa, dan menguatkan desa berarti membangun kemandirian nasional dari titik pangkal yang paling fundamental.

“Dengan menegakkan kembali amanat konstitusi, kita menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujar Prof. Henry Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI tersebut.

Dalam pandangan Prof. Henry, ada beberapa langkah konkret yang bisa ditempuh pemerintah:

• Reorientasi Pembangunan Ekonomi. Menempatkan perekonomian nasional pada prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata mekanisme pasar.

• Reformasi Kebijakan Hilirisasi. Menghentikan ekspor bahan mentah, memperkuat industri hilir di desa, serta mewajibkan investor besar bermitra dengan UMKM desa.

• Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa. Mengembalikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi, merevitalisasi BUMDes di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata.

• Pemberdayaan Desa sebagai Basis Pemerataan.
Menjadikan desa pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui akses permodalan murah, digitalisasi desa, serta peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja masyarakat desa.

Prof. Henry juga mengusulkan roadmap pembangunan nasional berbasis desa dengan target: Menurunkan kemiskinan desa hingga di bawah 5% pada 2045, Menguatkan ketahanan pangan nasional, Mendorong transformasi digital desa, serta Mewujudkan desa mandiri energi terbarukan.

“Pemerintah harus kembali menegaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar ekonomi nasional. Itulah jalan konstitusional untuk memastikan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan tercapainya Indonesia Emas 2045,” tegas Ketua DPP Ormas MKGR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Pandangan Prof. Henry sejalan dengan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat (15/8/2025).

Presiden menegaskan bahwa arah pembangunan nasional harus menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai pilar utama menuju 100 tahun Indonesia Merdeka.

“Ini adalah tanggung jawab sejarah kita semua. Pada 2045, Indonesia harus berdiri tegak sebagai bangsa besar yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkas Prof. Henry dengan penuh optimisme.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.