JAKARTA, Radarjakarta.id – Komitmen bersih-bersih internal kembali ditegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (Polri) dalam upaya membangun institusi yang berintegritas dan transparan.
Penetapan mantan Kapolres Bima nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.
Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa reformasi internal terus berjalan demi menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi kepolisian di tengah perang melawan narkoba yang semakin kompleks.
Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna, menyampaikan dukungannya atas tindakan cepat dan tegas yang diambil Polri.
Ia menilai respons terhadap aduan masyarakat hingga penetapan tersangka terhadap oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkotika merupakan wujud nyata komitmen reformasi internal.
“Langkah cepat Polri dalam merespons laporan masyarakat dan menetapkan tersangka terhadap oknum anggota yang terlibat kasus narkotika patut diapresiasi,” ucap Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
“Ini menunjukkan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tambahnya.
Menurutnya, tindakan tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang menegaskan bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten untuk menjaga integritas lembaga.
Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Ketua Bidang Hukum DPP MKGR, Prof Henry menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Namun demikian, apabila terbukti bersalah, sanksi terhadap oknum aparat dapat dijatuhkan lebih berat dibanding masyarakat sipil,” ungkap Prof Henry.
“Anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Jika justru terlibat, maka sanksinya harus lebih berat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum,” sambungnya.
Ia menambahkan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi muda serta merusak tatanan sosial bangsa. Karena itu, tidak boleh ada toleransi, baik terhadap masyarakat umum maupun aparat internal.
Jika unsur pidana terpenuhi secara sah dan meyakinkan, pelaku dapat dijerat pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) .
Prof Henry yang merupakan doktor lulusan UNS dan Universitas Borobudur itu juga menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Mekanisme kontrol berlapis, audit berkala, serta transparansi proses hukum dinilai krusial untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Ia menegaskan, komitmen Polri dalam membersihkan oknum yang mencoreng nama institusi harus terus diperkuat dengan dukungan publik. Transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah dalam perang melawan narkoba. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu
Polri diharapkan mampu memperkuat integritas institusi serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika.











