RADAR JAKARTA | Jakarta – Universitas Pancasila resmi menunjuk Prof. Adnan Hamid sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor, menggantikan Marsudi Wahyu Kisworo yang diberhentikan dari jabatannya. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor: 05/Kep/Ka. Pemb/YPP-UP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Prof. Adnan Hamid merupakan sosok yang telah lama berkecimpung di lingkungan Universitas Pancasila. Ia adalah alumnus Fakultas Hukum angkatan 1982 dan pernah menjabat sebagai Ketua Senat FHUP pada periode 1986–1987. Sejak 1991, ia tercatat sebagai dosen tetap di bidang Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Karier akademik Prof. Adnan di universitas ini cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III FHUP pada 1994–1995, lalu menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan pada 2008–2012 dan 2020–2024. Di antara dua periode tersebut, ia menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FHUP pada 2012–2020.
Pada akhir 2024, Prof. Adnan terpilih sebagai Ketua Senat Universitas Pancasila, posisi yang mengukuhkan komitmennya terhadap pengembangan institusi. Di tingkat nasional, ia juga dikenal sebagai Anggota Komisi Pendidikan dan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia untuk periode 2018–2021.
Penunjukan Prof. Adnan sebagai Pjs Rektor diharapkan membawa stabilitas dan arah kepemimpinan yang kuat bagi Universitas Pancasila ke depan.***










