Pria Curi TV Saat Kebakaran di Grogol Petamburan, Diamankan Warga

banner 468x60

Jakarta, RadarJakarta.id — Seorang pria berinisial AMR (31) diamankan warga usai tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sebuah televisi di tengah peristiwa kebakaran yang melanda permukiman di Jalan Makaliwe I, RT 02/07, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/12/2025).

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV warga dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah warga mengamankan AMR setelah diketahui membawa barang milik korban kebakaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbun. Ia menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan pencurian.

“Benar, kami mengamankan seorang pelaku pencurian televisi saat terjadi kebakaran di Jalan Makaliwe I, Grogol Petamburan. Pelaku berinisial AMR (31) diamankan warga saat kepergok membawa TV merek Polytron milik korban,” ujar AKP Alexander Tengbun, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan keterangan korban, saat kebakaran terjadi ia berupaya menyelamatkan barang-barang berharga dari dalam rumah. Namun ketika korban kembali masuk ke rumah yang terbakar, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil televisi milik korban.

Aksi pelaku terbongkar ketika korban menyadari televisinya dibawa keluar oleh AMR. Korban bersama warga sekitar langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Petugas piket Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang tiba di lokasi segera membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Alexander Tengbun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat terjadi situasi darurat seperti kebakaran. Ia juga meminta warga tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.