MEDAN, Radarjakarta.id – Setelah lebih dari dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), tim Siber Polda Sumatera Utara akhirnya menangkap YWS (36), pria yang dikenal dengan nama akun TikTok “Presiden Mangkok”.
Ia diduga kuat menjadi dalang sekaligus host dalam aksi live streaming pornografi yang sempat digrebek viral di Tembung beberapa waktu lalu
YWS ditangkap oleh personel Polsek Senapelan, Polda Riau, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi penangkapan itu langsung diteruskan ke Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Setelah berkoordinasi, penyidik dari Sumut menjemput YWS pada Kamis (19/6/2025) dan membawanya ke Medan bersama sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan YWS berperan penting dalam siaran langsung berkonten asusila yang berlangsung sejak November 2024 hingga 14 April 2025.
Dalam aksinya, ia menggunakan lima akun TikTok berbeda dan merekrut sejumlah talent, termasuk MGOS alias Sella (15), Ayu, serta sepasang suami-istri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp 70 juta selama enam bulan,” ujar Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, keuntungan itu berasal dari gift yang dikirim penonton selama live berlangsung.
Sebelumnya, penggerebekan terhadap kegiatan live syur ini dilakukan Senin malam, 14 April 2025 di salah satu Kost VIP, di Jalan Keadilan, Tembung, Deli Serdang.
Dalam penggerebekan itu, tiga orang berhasil diamankan, yaitu RA alias Rizki (25), RPL alias Roy (19), dan MGOS alias Sella. Sementara YWS kabur dan baru tertangkap dua bulan kemudian.
Aksi mereka terbongkar setelah tim siber mendapati akun TikTok bernama @presidenmangkok mempromosikan live dengan username @ayu_sasmita01 yang diketahui memuat konten vulgar. Setelah ditelusuri, polisi menemukan lokasi siaran langsung dan langsung melakukan penindakan.
YWS kini dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE, termasuk Pasal 33 juncto Pasal 7, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Kombes Doni menegaskan Polda Sumut akan terus mengawasi aktivitas digital yang melanggar hukum, khususnya penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dan eksploitasi seksual berbasis daring.| Al Pane*











