Praperadilan Hj Rini Eka A Soegiyono: Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah

Ilustrasi
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kuasa hukum Hj Rini Eka A Soegiyono menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak sah dan cacat prosedur. Penilaian itu disampaikan dalam permohonan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Tim.

Sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan kuasa hukum Susanti Agustina SH MH dan tim dari Law Firm Indra Shanun Lubis SH & Associates itu digelar pada Selasa (25/11/25). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Arif Yudiarto SH. Dalam persidangan, surat permohonan dinyatakan telah dibacakan sesuai kesepakatan para pihak dan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berawal dari Sengketa Perwalian Anak Korban JT 610

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Nurdin Rakhman SMD pada 27 Desember 2022 terkait dugaan pelanggaran Pasal 76A jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2896/XII/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.

Kasus bermula dari perwalian dua anak korban kecelakaan Lion Air JT 610, yakni Fayyaza Fazila Naira Wiranofa dan Faheema Shafiqa Nayyara Wiranofa. Kedua orang tua anak tersebut, Niar Ruri Sunarniati Soegiyono dan Andri Wiranofa, menjadi korban dalam kecelakaan pada 29 Oktober 2018.

Hj Rini Eka A Soegiyono merupakan kakak almarhumah Niar Ruri dan sekaligus bibi dari kedua anak itu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 581 K/Ag/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rini ditetapkan sebagai wali sah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak putusan itu, Nurdin Rakhman dan istrinya, Dewi Afriza orang tua dari almarhum Andri Wiranofa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai wali.

Namun, menurut kuasa hukum, Rini justru mengalami hambatan untuk bertemu kedua anak karena diduga dihalangi oleh Nurdin dan Dewi, termasuk oleh asisten rumah tangga mereka. Bahkan, upaya Rini untuk mengirim makanan melalui katering selama satu bulan disebut tidak pernah sampai karena pihak katering tidak diperbolehkan masuk dan hanya diminta menggantung makanan di pagar rumah.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa laporan polisi yang dibuat pada 27 Desember 2022 tidak sah, karena pada tanggal tersebut pelapor sudah tidak lagi memiliki status sebagai wali sah berdasarkan putusan pengadilan.

Namun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan Rini sebagai tersangka pada 17 Oktober 2023 melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/253/X/2023/Reskrim.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diketahui telah beberapa kali meminta perkembangan penyidikan melalui surat P-17 pada 12 Februari 2024. Penetapan Tersangka Dinilai Sewenang-wenang. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rini tidak berdasar karena beberapa alasan:

– Rini adalah wali sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

– Pengiriman makanan kepada kedua anak dilakukan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wali.

– Akses Rini terhadap kedua anak justru dihalangi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum.

– Laporan polisi dibuat oleh pihak yang sudah tidak memiliki status perwalian.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Rini cacat hukum dan harus dibatalkan. Mereka meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Seluruh tindakan klien kami dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wali sah. Karena itu, penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan demi hukum,” ujar tim kuasa hukum Hj Rini Eka A Soegiyono.|Bemby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.