JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperketat pengelolaan air dan energi di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, sebuah kebijakan strategis yang menegaskan larangan total penggunaan air tanah di seluruh gedung Jakarta.
Pramono menegaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai respons atas kondisi Jakarta yang terus menghadapi ancaman penurunan permukaan tanah. Eksploitasi air tanah dinilai menjadi salah satu penyebab utama persoalan tersebut.
“Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat terhadap gedung-gedung di Jakarta. Tidak boleh lagi ada yang menggunakan air tanah, karena memang sudah dilarang,” kata Pramono saat peluncuran Pergub di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Selain larangan air tanah, Pergub ini juga mengatur mekanisme konsumsi air dan energi di setiap bangunan gedung. Pemerintah ingin memastikan penggunaan air dilakukan secara efisien, terukur, dan transparan.
Menurut Pramono, kebijakan ini diperkuat oleh kesiapan PAM Jaya yang saat ini telah mampu melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih Jakarta, termasuk sebagian besar gedung utama dan kawasan bisnis.
“Dengan cakupan PAM Jaya yang sudah mencapai hampir 81 persen, transparansi penggunaan air menjadi sangat penting. Ke depan, ketergantungan terhadap air tanah harus benar-benar dihentikan,” ujarnya.
Pemprov DKI menargetkan cakupan layanan air bersih dapat mencapai 100 persen pada tahun 2029. Target tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menghentikan eksploitasi air tanah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan Jakarta.
Pramono menjelaskan, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pengelola gedung, dunia usaha, hingga instansi terkait.
Meski belum merinci sanksi maupun teknis pelaksanaannya, Pramono menegaskan Pemprov DKI akan melakukan pengawasan secara konsisten terhadap implementasi aturan tersebut.
“Kita ingin memastikan Jakarta dikelola secara lebih bertanggung jawab. Penggunaan air dan energi tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol,” kata Pramono.
Dengan terbitnya Pergub ini, Pemprov DKI berharap tercipta tata kelola air dan energi yang lebih berkelanjutan, sekaligus menekan risiko lingkungan yang selama ini membayangi Ibu Kota. | Ucha*











