Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Dipecat Demi Bantu Gaji Guru Honorer

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.i— Presiden Prabowo Subianto akhirnya memulihkan nama baik dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat divonis bersalah karena menerima sumbangan sukarela Rp20 ribu dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer. Surat rehabilitasi hukum bagi keduanya ditandatangani Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

Langkah Presiden itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi. “Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani Bapak Presiden. Nama baik kedua guru tersebut resmi dipulihkan,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden. Momen haru pun pecah di Halim ketika dua guru tersebut hadir langsung mendampingi Dasco dan Mensesneg.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus Rasnal dan Muis mencuat sejak 2018 ketika mereka bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Niat mulia itu justru berujung pidana setelah dilaporkan sebuah LSM dan dianggap sebagai pungutan liar. Keduanya divonis bersalah di tingkat kasasi dan diberhentikan tidak hormat dari status ASN oleh Gubernur Sulsel saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, publik menilai vonis itu tidak adil. Wali murid dan PGRI membela kedua guru tersebut, menegaskan bahwa sumbangan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Dukungan masyarakat pun meluas di media sosial hingga menjadi perhatian nasional. Tagar #SelamatkanGuruRp20Ribu sempat trending, mendorong pemerintah meninjau ulang proses hukum yang dinilai janggal.

Menanggapi polemik itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menurunkan Tim Propam dan Wasidik ke Polres Luwu Utara untuk menelusuri dugaan kejanggalan penetapan tersangka. “Kami akan cek apakah prosedur penyidikan berjalan sesuai aturan. Bila ada pelanggaran, akan kami tindak,” tegasnya. Propam memastikan siap memproses siapa pun yang terbukti melanggar etika penyidikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Rasnal membeberkan berbagai kejanggalan, termasuk peran inspektorat daerah yang dinilai melampaui kewenangan. “Pertanyaannya sama persis dengan polisi. Mereka sendiri mengaku meng-copy dari BAP. Ini sudah aneh,” ungkap Rasnal. Banyak pihak menilai, proses hukum terhadap dua guru ini dipenuhi ketidakwajaran sejak awal.

Kini, setelah Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi hukum, nama baik, hak, dan martabat dua guru itu dipulihkan sepenuhnya. Keputusan ini menjadi simbol keadilan bagi para pendidik di Indonesia. “Semoga ini menjadi pelajaran besar: jangan hukum niat baik,” kata Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, haru.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.