JAKARTA, Radarjakarta.id — Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran jaksa dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum kehutanan tanpa pandang bulu.
Dalam pidatonya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (24/12), Prabowo menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh takut terhadap tekanan, lobi, maupun upaya suap dari pihak-pihak yang selama ini merampas kawasan hutan negara.
Prabowo mengibaratkan kebocoran kekayaan negara seperti tubuh manusia yang terus kehilangan darah. Jika kebocoran itu dibiarkan, negara berisiko kolaps akibat kerugian yang seharusnya bisa dinikmati rakyat.
Presiden mengungkapkan Satgas PKH telah berhasil merebut kembali lebih dari 4,08 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh ratusan perusahaan di berbagai daerah.
Meski demikian, Prabowo menilai capaian tersebut baru tahap awal karena praktik perampasan hutan telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun secara sistematis.
Ia menyoroti keserakahan segelintir pengusaha yang menganggap aparat negara dapat dibeli dan disogok, serta menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa negara juga berhasil menyelamatkan keuangan lebih dari Rp6,6 triliun yang berasal dari denda administratif kehutanan serta pemulihan kerugian negara.
Pemerintah menegaskan operasi penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut sebagai bagian dari reformasi tata kelola sumber daya alam dan upaya melindungi kepentingan rakyat.|Bemby*











